Kasus Penganiayaan di Minas, Ketua KNPI Riau Apresiasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Siak

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | JAKARTA — Kasus Penganiayaan yang terjadi di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah ditangani oleh Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak dengan Cepat dan Profesional.

Larshen Yunus, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas Penanganan Kasus tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas Penanganan Kasus Penganiayaan ini. Kita berharap bahwa Penanganan Kasus ini dapat menjadi contoh bagi Penanganan Kasus-Kasus lainnya di Provinsi Riau,” kata Larshen Yunus dalam siaran persnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Penganiayaan ini bermula ketika korban inisal R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut buah Kelapa Sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama A dan S menuju Peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Tragis! Bocah Berusia 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas di Rudapaksa Kakek Kandung

Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama 5 tahun.

Kapolres Siak, AKBP Eka Arindy Putra SH S.IK M.SI, menjelaskan bahwa Kasus tersebut telah ditangani dengan Cepat dan Profesional oleh Tim Opsnal Polres Siak.

“Kami telah melakukan Penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan Tersangka. Kasus ini akan kami Proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Siak.

Larshen Yunus juga menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi Pengingat akan Pentingnya menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1447 H, Polisi Razia Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Orang Diamankan

“Kita harus selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat. Kita tidak ingin kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di Provinsi Riau,” kata Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

Terakhir, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tegaskan, bahwa pihaknya siap sedia menjadi Mata, Hati dan Telinga dari Masyarakat. Karena, dari dulu sampai saat ini, Senin (10/2/2024) DPD KNPI Provinsi Riau dan Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN) selalu setia Berkhidmat di Garis Perjuangan Rakyat.

“Sekali lagi kami sampaikan rasa Terimakasih dan Hormat buat Kakanda Kapolres Siak maupun Kakanda Kasat Reskrim Polres Siak, karena sudah terbukti Cepat, Sigap dan PRESISI dalam menangani Kasus tersebut. Prinsipnya tetap sama, bahwa Semangat Supremasi Hukum harus terus dijalankan. Benar katakan Benar dan Salah katakan Salah! Hidup ini harus menjadi Berkat bagi semua Insan Ciptaan Tuhan, amin,” tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (Rls)

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Rujukan:

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 tentang Pengeroyokan
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan
– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat COD Motor di Kawasan MTQ Pekanbaru, Korban Terseret 10 Meter Saat Motornya Dibawa Kabur
Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Niat COD Motor di Kawasan MTQ Pekanbaru, Korban Terseret 10 Meter Saat Motornya Dibawa Kabur

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak

Berita Terbaru

Daerah

Pembalut Kena Pajak, Komnas Perempuan Geram

Senin, 2 Nov 2026 - 15:19 WIB

You cannot copy content of this page