Disdik Provinsi Riau Resmi Tetapkan Jadwal Belajar Selama Ramadhan dan Libur Idul Fitri 1447 H

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar agar tetap efektif, namun tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa pengaturan pembelajaran selama Ramadan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau Meminta Kapolda Metro Jaya Segera Bebaskan Mahasiswa UNRI yang saat ini Ditangkap

“Pembelajaran tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan suasana Ramadhan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan, dan sekolah diharapkan memperkuat pembinaan karakter serta nilai keimanan peserta didik,” ujar Erisman Yahya, Minggu (8/2/2026).

Dalam edaran tersebut, libur awal Ramadan 1447 H ditetapkan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran selama Ramadan dilaksanakan mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2026.

Selama periode ini, satuan pendidikan SMA dan SMK diminta mengatur jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit.

Adapun pengaturan jam belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.

Baca Juga :  Bitcoin Terkoreksi di Tengah Likuidasi Besar, Strategi DCA Direkomendasikan

Menurut Erisman, pemangkasan durasi jam pelajaran bertujuan menjaga kenyamanan dan konsentrasi siswa selama berpuasa, tanpa mengurangi esensi pembelajaran.

“Dengan waktu belajar yang lebih singkat, materi tetap bisa tersampaikan dan siswa tidak merasa terbebani,” jelasnya.

Selain aspek akademik, Disdik Riau juga mendorong penguatan pendidikan karakter selama Ramadhan. Sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan pesantren kilat, tadarus, maupun aktivitas keagamaan lainnya sebagai bagian dari pembentukan profil lulusan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

“Ramadan adalah momentum yang tepat untuk membangun karakter. Kegiatan keagamaan yang positif dan mendidik sangat dianjurkan,” tambah Erisman.

Sementara itu, libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Baca Juga :  SMAN 6 Pekanbaru Memperingati HUT Pramuka ke-64 dengan Penuh Semangat

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Disdik Riau menugaskan pengawas sekolah melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan, baik selama pelaksanaan pembelajaran Ramadan maupun pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Idulfitri.

“Kami minta pengawas aktif memantau pelaksanaan di lapangan agar seluruh ketentuan berjalan baik dan lancar,” tegas Erisman.

Ia pun berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara optimal demi kelancaran dan kualitas proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Integritas Pendidikan, KPK Terbitkan SE Baru: Tolak Pungli dan Praktik Titipan Siswa di SPMB 2026
Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD
BADKO HMI Jatim dan HMI Cabang Istimewa Malaysia Gelar Silaturahmi, Perkuat Kolaborasi Kaderisasi Hingga Ekonomi Kepemudaan
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Sekolah Dilarang Adakan Perpisahan di Hotel, kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua
Miris! Siswi SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Siswa Dibawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Hp di Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:40 WIB

Jaga Integritas Pendidikan, KPK Terbitkan SE Baru: Tolak Pungli dan Praktik Titipan Siswa di SPMB 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:05 WIB

Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

BADKO HMI Jatim dan HMI Cabang Istimewa Malaysia Gelar Silaturahmi, Perkuat Kolaborasi Kaderisasi Hingga Ekonomi Kepemudaan

Kamis, 16 April 2026 - 16:01 WIB

Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi

Selasa, 14 April 2026 - 23:39 WIB

Sekolah Dilarang Adakan Perpisahan di Hotel, kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua

Berita Terbaru