Diduga Korupsi BSPS Sumenep,Tenaga Ahli DPR RI Ditahan

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Surabaya — Penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus dikembangkan. Terbaru, Krops Adhyaksa menahan AHS selaku tenaga ahli (TA) salah satu anggota DPR RI.

Penahanan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, menerangkan jika AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR selaku Anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,-” jelas Tim Penyidik.

Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp26.876.402.300,- Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.

Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,- yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi Dibakar Massa
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
Demo Depan DPR Memanas, Massa Bakar Ban dan Rusak Pagar
Berhimpun Meretas Intelektual: Perpustakaan UPI Sumenep Hidupkan PKKMB 2026 Lewat Sosialisasi dan Peluncuran Duta Baca
Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Sigap Bantu Padamkan Kebakaran 8 Rumah di Mardinding Karo
Percepat Penanganan Karhutla di Way Kambas, TNI Terjunkan Tim Alfa dari Udara
Gubernur Lemhannas RI Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial, Bertepatan HUT RI ke- 81
DPC Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai Demokrat

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi Dibakar Massa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:15 WIB

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Berhimpun Meretas Intelektual: Perpustakaan UPI Sumenep Hidupkan PKKMB 2026 Lewat Sosialisasi dan Peluncuran Duta Baca

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Sigap Bantu Padamkan Kebakaran 8 Rumah di Mardinding Karo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Percepat Penanganan Karhutla di Way Kambas, TNI Terjunkan Tim Alfa dari Udara

Berita Terbaru

Daerah

Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi Dibakar Massa

Jumat, 28 Agu 2026 - 00:32 WIB