SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Aktivitas galian C diduga ilegal selain menjadi sorotan publik juga berdampak tidak baik bagi masyarakat sekitar, Sejumlah awak media yang melakukan pemantauan lapangan mendapati adanya kegiatan pengerukan tanah skala besar di Jl. Simpang Jengkol, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (25/1/2026) siang.
Berdasarkan pantauan langsung media ini di lokasi sekitar pukul 15.21–15.25 WIB, terlihat alat berat jenis ekskavator beroperasi aktif, disertai lalu lalang dump truck yang mengangkut material tanah dari area tersebut.
Aktivitas ini diduga merupakan kegiatan galian C, namun hingga berita ini diterbitkan tidak terlihat papan informasi perizinan resmi yang seharusnya dipasang di lokasi proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak dari aktivitas galian C diduga milik pengusaha bernama “Juntak” Sangat merugikan masyarakat sekitar, juga mengakibatkan jalan lingkungan rusak dan berdebu.
Dugaan Pelanggaran Tambang
Selain itu, jika aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158, yang menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menanggapi hal itu, pimpinan Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli meminta kepada instansi terkait dan APH untuk dapat turun ke lokasi.
Kepada Instansi terkait dan APH agar dapat melakukan peninjauan ke lokasi galian C yang berada di seluruh kota pekanbaru, segera tindak tegas yang melanggar atau tidak mengantongi izin, terutama yang berada di Jl. Simpang Jengkol, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” pintanya.
Kegiatan tersebut sangat berdapak buruk bagi masyarakat sekitar, yang mana bisa kita lihat bersama, debu yang dihasilkan dari hilir mudik kendaran pengangkut tanah galian C tersebut dapat menganggu kesehatan masyarakat luas.
“Jika hal ini dibiarkan terus menerus, selain berdampak buruk bagi masyarakat, jalan hancur, juga akan berdampak buruk bagi lingkungan, pastinya akan memancing kemarahan para warga sekitar,” ucapnya.
Terakhir dikatakannya, kita akan terus lakukan peninjauan aktivitas galian C di wilayah kota pekanbaru, untuk itu kepada Instansi terkait dan APH segera ambil tindakan tegas, jangan ditunda-tunda lagi,” tutupnya. (Zha)


























