Aktivitas Galian C Berdampak Buruk Bagi Masyarakat, Diminta Instansi Terkait dan APH Ambil Tindakan Tegas

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Aktivitas galian C diduga ilegal selain menjadi sorotan publik juga berdampak tidak baik bagi masyarakat sekitar, Sejumlah awak media yang melakukan pemantauan lapangan mendapati adanya kegiatan pengerukan tanah skala besar di Jl. Simpang Jengkol, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (25/1/2026) siang.

Berdasarkan pantauan langsung media ini di lokasi sekitar pukul 15.21–15.25 WIB, terlihat alat berat jenis ekskavator beroperasi aktif, disertai lalu lalang dump truck yang mengangkut material tanah dari area tersebut.

Aktivitas ini diduga merupakan kegiatan galian C, namun hingga berita ini diterbitkan tidak terlihat papan informasi perizinan resmi yang seharusnya dipasang di lokasi proyek.

Dampak dari aktivitas galian C diduga milik pengusaha bernama “Juntak” Sangat merugikan masyarakat sekitar, juga mengakibatkan jalan lingkungan rusak dan berdebu.

Dugaan Pelanggaran Tambang
Selain itu, jika aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158, yang menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Menanggapi hal itu, pimpinan Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli meminta kepada instansi terkait dan APH untuk dapat turun ke lokasi.

Baca Juga :  Percepat Pekerjaan Pembukaan Jalan Penghubung 2 Desa, Satgas TMMD ke 127 Turunkan Armada Tambahan

Kepada Instansi terkait dan APH agar dapat melakukan peninjauan ke lokasi galian C yang berada di seluruh kota pekanbaru, segera tindak tegas yang melanggar atau tidak mengantongi izin, terutama yang berada di Jl. Simpang Jengkol, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” pintanya.

Kegiatan tersebut sangat berdapak buruk bagi masyarakat sekitar, yang mana bisa kita lihat bersama, debu yang dihasilkan dari hilir mudik kendaran pengangkut tanah galian C tersebut dapat menganggu kesehatan masyarakat luas.

“Jika hal ini dibiarkan terus menerus, selain berdampak buruk bagi masyarakat, jalan hancur, juga akan berdampak buruk bagi lingkungan, pastinya akan memancing kemarahan para warga sekitar,” ucapnya.

Baca Juga :  Viral! Pengemudi Mobil Brimob Polda Riau Tabrak Pengendara Motor di Simpang SKA, Berakhir Damai

Terakhir dikatakannya, kita akan terus lakukan peninjauan aktivitas galian C di wilayah kota pekanbaru, untuk itu kepada Instansi terkait dan APH segera ambil tindakan tegas, jangan ditunda-tunda lagi,” tutupnya. (Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat
SMK Negeri 2 Pekanbaru Resmikan Daikin Center of Excellence, Cetak Lulusan Siap Kerja Berstandar Industri
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat
Pemko Pekanbaru Gratiskan Seragam, LIRA: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Jual Seragam atau Arahkan ke Penjahit Tertentu
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dan Nasionalisme di Pekanbaru

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat

Berita Terbaru