Menunjukkan Sikap Arogannya, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata pada Aktivitas Galian C Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Aktivitas galian C ilegal kembali ditemukan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (24/1/2026). Ironisnya, kegiatan yang berpotensi melanggar hukum ini seolah berjalan tanpa pengawasan dan penindakan dari aparat berwenang.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi langsung awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) (HAM) Indonesia di lokasi. Berdasarkan pantauan, terlihat alat berat ekskavator aktif mengeruk material tanah, disertai sejumlah truk dump yang keluar masuk lokasi membawa hasil galian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjaga Proyek Bersikap Arogan dan Tidak Kooperatif saat awak media dan LSM (HAM) Indonesia berupaya melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut, penjaga proyek justru menunjukkan sikap tidak kooperatif, cenderung arogan, dan menghindari pertanyaan.

Baca Juga :  SMAN 4 Pekanbaru Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Sekaligus Adakan Penggalangan Dana untuk Palestina

Tidak hanya menolak memberikan keterangan, penjaga proyek juga terkesan menghalangi upaya dokumentasi, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bermasalah secara hukum.

“Jika kegiatan ini legal, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Sikap penjaga yang menolak memberi penjelasan justru memperkuat dugaan bahwa galian ini ilegal,” tegas perwakilan LSM (HAM) Indonesia di lokasi.

Tidak Ditemukan Informasi Perizinan
Hingga investigasi dilakukan, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti:

Izin Usaha Pertambangan (IUP),

Dokumen AMDAL atau UKL-UPL,

Rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang melindungi aktivitas galian C ini hingga bisa beroperasi bebas di tengah kota?

Potensi Pelanggaran Hukum dan Pasal Pidana jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Baca Juga :  Pemprov Riau Bersama Polda Riau Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161 Undang-Undang Minerba:

Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin dapat dipidana.

Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 406 KUHP (jika terbukti merusak lingkungan atau fasilitas umum).

LSM Desak Aparat Segera Bertindak
Atas temuan ini, LSM (HAM) Indonesia tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera:

Baca Juga :  Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68 "Merawat Tuah Menjaga Marwah"

Melakukan penyegelan lokasi,

Memeriksa legalitas izin,

Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat terus diam, publik berhak menduga adanya pembiaran atau permainan,” tegas LSM (HAM) Indonesia dalam pernyataan resminya.

LSM (HAM) Indonesia juga menegaskan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke instansi terkait dan membuka seluruh data dokumentasi kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C belum memberikan klarifikasi, sementara aktivitas di lokasi diduga masih terus berlangsung. (Tim)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama dan NIM Disebut Tak Ditemukan, ASN Dinas Kebudayaan Riau Dilaporkan ke Polisi
Usai Santap Menu MBG, 45 Siswa SD di Dumai Alami Mual dan Muntah, Polisi Amankan Sampel Makanan
Jembatan Perintis Garuda Desa Sanglap Diresmikan, Buka Akses Warga di Wilayah Terpencil Inhu
Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana
Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK
‘Drive Safe, Serve Better’, Ditlantas Polda Riau Dorong Pengemudi Angkutan Umum Utamakan Keselamatan
Pasien BPJS dan Non-BPJS Wajib Dilayani Setara, Diskes Pekanbaru Ingatkan Rumah Sakit
Pemko Pekanbaru Realisasikan Program Seragam Gratis, Penyaluran Ditargetkan di Bulan Oktober

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Nama dan NIM Disebut Tak Ditemukan, ASN Dinas Kebudayaan Riau Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Usai Santap Menu MBG, 45 Siswa SD di Dumai Alami Mual dan Muntah, Polisi Amankan Sampel Makanan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:52 WIB

‘Drive Safe, Serve Better’, Ditlantas Polda Riau Dorong Pengemudi Angkutan Umum Utamakan Keselamatan

Berita Terbaru