Kadisnaker Riau: Pengusaha Wajib Patuhi UMK 2026, Pekerja Terima Upah Tidak Sesuai Silahkan Laporkan

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat, menegaskan seluruh perusahaan di Riau wajib menerapkan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah mulai Januari 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul langkah Disnakertrans Riau bersama Disnaker kabupaten dan kota yang telah menyurati seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Roni menyatakan, kepatuhan terhadap kebijakan pengupahan merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong agar penerapan upah minimum dijalankan secara konsisten dan merata di seluruh wilayah Provinsi Riau.

“Pada Januari 2026, seluruh perusahaan harus sudah menerapkan upah minimum sesuai ketetapan pemerintah. Ini adalah hak dasar pekerja dan wajib dipenuhi,” ujar Roni.

Selain melakukan imbauan, Disnakertrans juga menyiapkan layanan pengaduan bagi para pekerja yang merasa dirugikan akibat tidak dibayarkannya upah sesuai ketentuan. Layanan aduan tersebut tersedia di masing-masing Disnaker kabupaten dan kota melalui nomor pengaduan yang telah disiapkan.

“Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui media sosial resmi Disnaker. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Roni.

Baca Juga :  Operasi Pekat LK 2025, Polda Riau Berhasil Ringkus 149 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan

Dukungan terhadap penegakan aturan pengupahan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Melalui Komisi V, DPRD Riau membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK di daerah masing-masing.

Anggota Komisi V DPRD Riau, Fairus, menegaskan perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban membayar upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, hak pekerja harus dilindungi dan dijamin.

“Komisi V akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembayaran upah. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh,” ujar Fairus.

Baca Juga :  Kedepannya, Sumatera akan Menjadi Ikon LIRA di Indonesia

Ia juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan di lapangan agar kebijakan upah minimum benar-benar dijalankan. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan di Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,74 persen dibandingkan UMP Riau tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.508.776. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Dijangkau Jalur Darat, 13 Prajurit Kopasgat Diterjunkan Padamkan Karhutla di Kerumutan
Atasi Karhutla Riau, Pemerintah Tambah Helikopter Water Bombing dan Modifikasi Cuaca
Kualitas Udara Belum Membaik, Pemko Pekanbaru Kembali Perpanjang Sekolah Daring
Semangat Gotong Royong, LIRA Pekanbaru Berbagi Sembako untuk Warga di Jalan Muhajirin
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi Keselamatan hingga Green Policing
Mulai Hari Ini! Akses Tol Pekanbaru–Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru
Dandim 0302/Inhu Terima Tim Penyuluh 11, Bahas Pencegahan Karhutla
Tembus Asap Karhutla di Kampar, Brimob Polda Riau Dilengkapi Breathing Apparatus

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Tak Bisa Dijangkau Jalur Darat, 13 Prajurit Kopasgat Diterjunkan Padamkan Karhutla di Kerumutan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Atasi Karhutla Riau, Pemerintah Tambah Helikopter Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kualitas Udara Belum Membaik, Pemko Pekanbaru Kembali Perpanjang Sekolah Daring

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Semangat Gotong Royong, LIRA Pekanbaru Berbagi Sembako untuk Warga di Jalan Muhajirin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Mulai Hari Ini! Akses Tol Pekanbaru–Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru

Berita Terbaru