LIRA: PILKADA Amanat Konstitusi dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden LIRA, Andi Syafrani, SHI, MCC., CLA, CM, SHEEL

Presiden LIRA, Andi Syafrani, SHI, MCC., CLA, CM, SHEEL

SUARANEWS86.COM || Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh rakyat merupakan amanah Konstitusi berdasarkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mutakhir.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah solusi terhadap persoalan bangsa saat ini, seperti masalah ekonomi dan besarnya biaya politik pemilihan.

Hal itu menjadi di antara Rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang digelar di Bogor, tanggal 16-18 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tema Rakernas yang diangkat adalah “Ormas dan Pemerintah: Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Nasional”.

Hadir di acara tersebut pimpinan DPW dan DPD LIRA se-Indonesia dari tanah Papua hingga Aceh, yang berjumlah ratusan peserta.

Dalam acara ini juga dikukuhkan seluruh pimpinan pusat Badan Otonom DPP LIRA yakni DPP Pemuda LIRA, Perempuan LIRA, Koperasi LIRA, Brigade LIRA, LBH LIRA, dan Jaringan Mahali. Badan otonom ini diharapkan akan memperluas jaringan LIRA seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tak Ada Istilah Nonaktif Bagi Anggota DPR RI di UU MD3, Cuma Akal-akalan Partai

Selain rapat, acara ini juga diisi dengan acara outbond agar terbangun kebersamaan dan kedekatan emosional sesama pengurus.

Hadir pula beberapa Narasumber memberikan masukan dan pandangan terkait perkembangan isu mutakhir antara lain: Ilham Khoiri (wartawan Harian Kompas), Adi Prayitno (Pengamat Politik), M. Isnur (Ketua YLBHI), dan Saiful Mujani (Founder SMRC).

Acara ini ditutup dengan orasi ilmiah Gubernur Lemhannas RI, Dr. Tb. Ace Hasan Syadzily, M.Si. yang memaparkan persoalan mutakhir kebangsaan dalam perspektif geopolitik.

Dalam orasinya, Gubernur Lemhannas berharap LIRA dapat menjadi civil society yang kuat, karena tidak semua urusan dan permasalahan rakyat dapat diselesaikan pemerintah. Sinergi pemerintah dan masyarakat civil society adalah niscaya dan penting untuk kemajuan bangsa.

Baca Juga :  Apel Pagi Rutin, Kalapas Pekanbaru Tekankan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Petugas

Secara internal, Rakernas merekomendasikan antara lain penguatan jaringan advokasi rakyat dan struktur ke seluruh lapisan terbawah organisasi dan meminta organisasi menyesuaikan perkembangan dengan memanfaatkan medsos secara lebih maksimal untuk gerakan.

Satu pengurus LIRA Kalteng yang dikriminalisasi, yakni atas nama Hairil, yang sedang mengalami proses hukum karena membela rakyat memperjuangkan lahan sawitnya di daerah Sampit, Kalteng, diminta untuk dibebaskan oleh pengadilan negeri Sampit.

DPP LIRA memberikan awards, kepada beberapa pengurus DPW dan DPD LIRA yang telah berkontribusi dalam pergerakan yakni DPW LIRA Jatim, Sumut, dan Sultra, serta DPD Aceh Tenggara, Malang, dan Pekanbaru.

Baca Juga :  Dirresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dalam Jumlah Besar

Secara khusus award diberikan kepada DPD LIRA Simalungun, yakni Almarhumah Mariani yang berdedikasi hingga akhir hayatnya memperjuangkan hak rakyat dengan mengalami kriminalisasi berhadapan dengan kepala daerah setempat.

Sesuai dengan tema yang diambil, LIRA menyampaikan agar Pemerintah membuka diri terhadap partisipasi publik secara luas dan melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan nasional.

Agar tujuan pembangunan benar-benar tercapai. Jangan hanya mendengarkan rakyat secara artifisial dan seremonial belaka.

Kebersamaan pemerintah dengan Ormas harus dibangun dengan baik. Apalagi di tengah situasi ekonomi politik global yang sedang tidak baik-baik saja saat ini. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page