Propam Polri Buka Pengaduan WA Hotline Buat Polisi Pelanggar Aturan

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka saluran pengaduan (hotline) khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh polisi atau anggota Polri.

Dalam keterangan resminya, masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.

Cara laporkan polisi pelanggar via WA Propam

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Propam menyebut masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelahnya masyarakat akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.

Baca Juga :  Pangdam XIX/TT Pimpin Sertijab, Brigjen TNI Agustatius Sitepu Resmi Menjabat Sebagai Danrem 031/Wira Bima

Kemudian masyarakat akan mendapatkan tautan atau link untuk melengkapi data diri pelapor. Selanjutnya pelapor akan diminta mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.

Setelahnya pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto (selfie) bersama KTP.  Apabila pengisian data diri sudah rampung, maka sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

Pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Terakhir, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangannya melalui nomor Whatsapp yang sama dengan masukan nomor registrasi.

Baca Juga :  Pernyataan Kapolda Riau Terkait Kasus Pengeroyokan di Halaman Mapolsek Bukit Raya dan Mutasi Kapolsek Bukit Raya

Sebelumnya saluran pengaduan itu resmi diluncurkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Ia menyebut lewat saluran pengaduan itu masyarakat dapat melaporkan anggota yang bermasalah.

“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silahkan langsung WA di situ. Nanti akan dituntun oleh petugas,” jelasnya. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI
Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Berita Terbaru