Waspada bagi Pendemo! Kapolri: Haram Hukumnya Mako Diserang, Jika Mereka Masuk Tembak Peluru Karet

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Video conference (Vicon) Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dengan jajaran viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kapolri memerintahkan agar anggotanya bertindak tegas jika Mako Brimob diserang massa.

“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Kapolri.

Ia pun menyatakan bakal bertanggung jawab apabila ada pihak yang menyalahkan tindakan tegas itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ujar Sigit.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos Bersama Warga di Wilayah Binaan

Mengonfirmasi arahan tersebut kepada Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, yang berada di samping Kapolri saat video conference.

“Ya, saya juga perintahkan yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” kata Dedi saat dihubungi, dikutip IDNTimes, Minggu (31/8/2025).

“Perusuh harus diambil tindakan tegas. Kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh. Mari sama-sama kita jaga persatuan, kesatuan dan kedamaian untuk Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bogor pada Sabtu (30/8/2025). Dalam pertemuan itu, Prabowo memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas tindakan anarkis.

Baca Juga :  Breaking News! Demo di Bandung Memanas, Satu Rumah di Depan Kantor DPRD Jabar Dibakar Massa

“Oleh karena Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Bapak Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri, diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Sigit usai pertemuan. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk dalam Rumah di Rumbai
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page