Waspada bagi Pendemo! Kapolri: Haram Hukumnya Mako Diserang, Jika Mereka Masuk Tembak Peluru Karet

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Video conference (Vicon) Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dengan jajaran viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kapolri memerintahkan agar anggotanya bertindak tegas jika Mako Brimob diserang massa.

“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Kapolri.

Ia pun menyatakan bakal bertanggung jawab apabila ada pihak yang menyalahkan tindakan tegas itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ujar Sigit.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-65 Kostrad

Mengonfirmasi arahan tersebut kepada Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, yang berada di samping Kapolri saat video conference.

“Ya, saya juga perintahkan yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” kata Dedi saat dihubungi, dikutip IDNTimes, Minggu (31/8/2025).

“Perusuh harus diambil tindakan tegas. Kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh. Mari sama-sama kita jaga persatuan, kesatuan dan kedamaian untuk Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bogor pada Sabtu (30/8/2025). Dalam pertemuan itu, Prabowo memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas tindakan anarkis.

Baca Juga :  Dosen Hukum Pidana: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

“Oleh karena Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Bapak Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri, diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Sigit usai pertemuan. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional
BGN Atur Strategi Baru, Kantin Sekolah akan Dilibatkan dalam Memproduksi MBG
Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan
Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:51 WIB

Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing

Senin, 8 Juni 2026 - 14:55 WIB

Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara

Senin, 8 Juni 2026 - 06:12 WIB

Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional

Berita Terbaru