Tak Hanya ASN, Karyawan Swasta Juga Disarankan WFH Seminggu Sekali

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

SUARANEWS86.COM || Pemerintah telah memutuskan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan.

“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers, Melansir Detiknews, Rabu (1/4/2026).

Yassierli mengatakan imbauan WFH bagi swasta juga tidak mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan. Teknis penerapan WFH bagi karyawan swasta akan menjadi wewenang masing-masing perusahaan.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” katanya.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” sambung Yassierli.

Dalam jumpa pers pada Selasa (31/3/2026), pemerintah telah menjabarkan aturan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. WFH bagi ASN diputuskan berlaku tiap hari Jumat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Usai Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Kembali Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana

Airlangga menyatakan jadwal WFH akan dimulai per 1 April dan berbeda setiap sektor usaha. Kebijakan tersebut mengikuti karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ucap dia.

Airlangga juga menyebut Menaker nantinya mengatur efisiensi energi di tempat kerja. “Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuhnya. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027
Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI
Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar
Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg
BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan
BGN Luncurkan Radar MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Kandungan Gizi Hingga Lokasi SPPG

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:47 WIB

Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027

Senin, 14 September 2026 - 19:05 WIB

Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 4 September 2026 - 06:50 WIB

Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg

Berita Terbaru