Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Perawang — Satu orang yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai ditangkap dan digiring oleh jajaran Kepolisian Polsek Tualang, Minggu 15 Maret 2025

Pelaku inisial RP Als R, 18 thn diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, AZ Als A (17) warga Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret sekitar jam 07.50 Wib dan sekitar jam 11.15 Wib.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan Pelaku tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Polsek Tualang. Kamis (20/3/25)

Dari keterangan Korban Kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 07.50 Wib Bertempat di Jl.Baru Kp. Tualang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya dirumah teman korban a.n DINI pada saat pergi sekolah korban di hampiri pelaku dan melakukan Kekerasan kepada korban dengan menyubit lengan korban di bagian kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan si pelaku.

Selanjutnya pada hari yang sama yaitu sekira pulang sekolah sekitar jam 11.15 Wib pelaku mengikuti korban dari belakang sampai di depan gerbang PT.Lumber korban di hadang dengan sepeda motor nya si pelaku dan si pelaku turun dari sepeda motornya menghampiri korban dengan marah-marah sambil menyubit lengan tangan dibagian kanan dan kiri korban.

Baca Juga :  Pengukuhan IKA FKIP UNRI 12 Kabupaten Kota, Suhardiman Amby Diminta untuk Memimpin Periode Selanjutnya

Kejadian tersebut diketahui oleh Kakak kandung Korban dan atas Kejadian tersebut korban mengalami memar lengan tangan kiri dan kanan pada saat dilaporkan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tualang beserta piket fungsi mengamankan pelaku ke Polsek Tualang. Dari keterangan Pelaku membenarkan atas perbuatannya tersebut ke pada korban.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku dijerat dengan *Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak* dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan tutup Kompol Hendrix. (Rls/J Manik)

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Siak Gulung Jaringan Pengedar Shabu, 3 Orang Dotangkap

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:49 WIB

Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru