Prosedur Plt Kacabdisdik Dipersoalkan, Kuasa Hukum Aldela Pertanyakan Terbitnya Plt Kacabdisdik yang Dinilai Prematur

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Kasus yang menjerat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Aldela, S.Ag., M.Pd.I, tidak berdiri sendiri. Perkara ini bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Aldela dalam konteks penanganan surat pengaduan salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2021–2022, periode saat Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Aldela, Jaka Marhen, SH, surat LSM tersebut tidak hanya ditujukan kepada 13 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Kampar, tetapi juga tembusannya masuk ke Aldela selaku Kacabdisdik Wilayah III Tambang yang wilayah kerjanya meliputi Kampar, Pekanbaru, dan Rokan Hulu.

Menindaklanjuti surat tersebut, Aldela kemudian menyurati 13 kepala sekolah untuk meminta klarifikasi apakah benar mereka menerima surat pengaduan dari LSM dimaksud. Dalam klarifikasi itu, seluruh kepala sekolah menyatakan benar menerima surat dan meminta dimediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dalam konteks ini, klien kami bertindak sebagai atasan struktural yang dimintai mediasi oleh para kepala sekolah,” ujar Jaka Marhen.

*Aliran Dana dan Pemeriksaan Inspektorat*

Dalam proses mediasi tersebut, lanjut Jaka, terjadi kesepakatan bersama di antara para kepala sekolah. Sebanyak 13 kepala sekolah sepakat mengumpulkan dana masing-masing Rp 2 juta, yang kemudian dikolektifkan melalui salah satu kepala sekolah dan diserahkan kepada Aldela untuk selanjutnya diteruskan kepada oknum LSM yang mengirimkan surat pengaduan.

Fakta ini, menurut kuasa hukum, telah dituangkan dalam pemeriksaan Inspektorat termasuk alur penyerahan dana tersebut.
Namun yang menjadi sorotan, tidak satu pun dari 13 kepala sekolah yang pernah membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pungli tersebut.

“Ini yang menimbulkan pertanyaan besar. Tidak ada laporan dari pihak yang disebut sebagai korban, tetapi justru kasus ini didorong kuat oleh tekanan dari kelompok mahasiswa dan LSM yang melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan dan Polda Riau,” kata Jaka.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Tanjak Bertuah Gelar Aksi Jumat Berkah di 2 Titik Kota Pekanbaru

Situasi tersebut, menurutnya, memunculkan tanda tanya: ada kepentingan apa di balik penggiringan isu ini, dan mengapa pihak-pihak yang secara langsung terlibat justru tidak pernah melapor.

Di tengah polemik tersebut, Aldela kemudian menerima Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1189/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Namun sebelum masa administratif 15 hari kerja sebagaimana tercantum dalam SK tersebut berakhir, Dinas Pendidikan Provinsi Riau justru menerbitkan Surat Perintah Tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kacabdisdik Wilayah III pada 2 Januari 2026.

“Klien kami tidak menolak sanksi disiplin. Yang kami persoalkan adalah prosedur. Masa transisi administratif belum selesai, tetapi jabatan sudah diperlakukan seolah-olah kosong,” tegas Jaka.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar Sumenep, BPRS Bhakti Sumekar Berhasil luncukan Aplikasi BBS "Simpel"

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), mengabaikan hak administratif ASN, dan dapat dikualifikasikan sebagai “tindakan tidak prosedural atau maladministrasi”.

Untuk membuka persoalan ini secara utuh dan berimbang, pihaknya menyatakan akan menyurati 13 kepala sekolah serta kelompok mahasiswa dan LSM yang menggelar aksi demonstrasi, guna meminta klarifikasi resmi.

“Ini penting agar persoalan tidak berhenti pada asumsi sepihak. Semua pihak harus didengar supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak terjadi kriminalisasi administratif,” pungkas Jaka Marhen.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara pelanggaran disiplin, konflik administratif, dan tekanan opini publik, agar penegakan hukum dan tata kelola kepegawaian tidak berjalan di bawah bayang-bayang tekanan massa. (Rls/Fa)

Sumber Jaka Marhaein
Kuasa hukum Adella

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pedagang Takjil Protes Aksi Demo Mahasiswa di Depan Polda Riau
Bulan Penuh Berkah, Alumni UII Yogyakarta Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS
Perkuat Layanan Kesehatan Mental Warga Binaan, Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMA Negeri Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas
Bundaran Depan MP akan Dibangun Awal April, Jadi Ikon Baru Percantik Kota Pekanbaru
Meningkatnya Kejadian Kebakaran di Pekanbaru, Damkar Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kerjasama dengan APJII, Wako Pekanbaru Resmi Luncurkan Program 1.000 Wifi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:57 WIB

Pedagang Takjil Protes Aksi Demo Mahasiswa di Depan Polda Riau

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:42 WIB

Bulan Penuh Berkah, Alumni UII Yogyakarta Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:22 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Mental Warga Binaan, Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:35 WIB

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMA Negeri Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:33 WIB

Bundaran Depan MP akan Dibangun Awal April, Jadi Ikon Baru Percantik Kota Pekanbaru

Berita Terbaru

Panampilan Prajurit Kostrad dengan seragam baru di HUT ke 65, Dok (Antara foto)

Nasional

Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:14 WIB

You cannot copy content of this page