Polres Siak Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan di PT. SSL Desa Tumang

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak — Kepolisian Resor (Polres) Siak telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi secara spontan di area PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa delapan orang dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan pengrusakan yang terjadi. Untuk proses selanjutnya delapan tersangka tersebut telah dikirim dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau.

Delapan orang yang telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah

AS (41) berperan sebagai provokator memancing amarah massa dan memukul kendaraan alat berat dan sepeda motor;

MH (43) melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT. SSL;

LS (50) melakukan kekerasan terhadap barang berupa memukul kaca mobil minibus dengan menggunakan jerigen;

S (15) , melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat);

HA (54) berperan sebagai pengumpul dana untuk aksi massa dan mencatat pengeluaran;

DW (15) melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat);

HT (48) sebagai pelaku pengrusakan; dan

SL (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini. Ia diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT. SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan

Kapolres Siak menjelaskan sampai saat ini Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Siak masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan,” ujarnya.

Kerusuhan yang terjadi di PT. SSL ini sebelumnya mengundang perhatian luas karena melibatkan tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas, perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap karyawan perusahaan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  PAN Minta DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

Pasca aksi spontanitas warga yang membakar kantor, gedung, dan kendaraan operasional milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang tersebut, Kapolres Siak telah meningkatkan pengamanan dengan menempatkan 37 personil gabungan Polres Siak dan 1 pleton Brimob Polda Riau untuk melaksanakan pengamanan di lokasi kejadian.

Polres Siak juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi serta bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. (Rls/J Manik)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm
DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo
Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan

Berita Terbaru