PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Hakim Perintahkan Aset yang Disita Segera Dikembalikan

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sidang praperadilan yang diajukan Muflihun terhadap penyitaan sejumlah asetnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berakhir dengan putusan penting.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/9/2025), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa proses hukum harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Bapak Muflihun sebagian. Ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan, berlandaskan due process of law,” ujar Ahmad Yusuf usai sidang.

Baca Juga :  Atlet Muaythai Yonko 462 Kopasgat Sabet Medali Emas di Begaduh Championship 2025

Yusuf menegaskan, langkah praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebagai mekanisme kontrol agar penyitaan aset dijalankan sesuai prosedur.

“Penyitaan rumah dan aset di Pekanbaru maupun Batam sangat merugikan klien kami, baik secara materi maupun nama baik. Dengan putusan ini, kami berharap nama baik Bapak Muflihun dapat dipulihkan,” tegasnya.

Ahmad Yusuf juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai hukum. Selain itu, ia mengingatkan bahwa gugatan perdata terhadap 12 pihak yang digugat tetap berlanjut.

“Yang dikabulkan memang hanya sebagian, fokus kami pada objek perkara penyitaan. Alhamdulillah, itu dikabulkan. Sementara gugatan perdata tetap berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemenaker Resmi Membuka Orientasi Pemagangan Nasional Batch IIa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru terima 42 peserta 

Lebih jauh, Ahmad Yusuf menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses hukum.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus transparan, adil, dan dikawal bersama. Inilah bukti nyata bahwa hukum tetap ada dan harus tegak walaupun langit runtuh,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan Polda Riau menghormati keputusan hakim praperadilan.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat setelah kami menerima risalah putusan,” katanya.

“Kalau Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam, Kepulauan Riau,” pungkas Kombes Anom. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masih Ada 11.856 Ijazah SMA/SMK Negeri Tersimpan di Sekolah, Disdik Riau Imbau Alumni Ambil Ijazah, Gratis!
Keselamatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Ditlantas Polda Riau Bahas Portal Pembatas Truk di Air Molek
Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Personel Ditlantas, 8 Anggota Terima Penghargaan
KPK Periksa SF Hariyanto Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas
Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Intensifkan Razia Blok Hunian Demi Wujudkan Zero Halinar
Bhabinkamtibmas Lubuk Dalam Kawal Ketahanan Pangan Bersama Kelompok Tani
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kampung Sialang Palas Manfaatkan Lahan TPU Jadi Kebun Jagung
Penyambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru Dimatangkan, Ditlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:02 WIB

Masih Ada 11.856 Ijazah SMA/SMK Negeri Tersimpan di Sekolah, Disdik Riau Imbau Alumni Ambil Ijazah, Gratis!

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:23 WIB

Keselamatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Ditlantas Polda Riau Bahas Portal Pembatas Truk di Air Molek

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Personel Ditlantas, 8 Anggota Terima Penghargaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:39 WIB

KPK Periksa SF Hariyanto Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:33 WIB

Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Intensifkan Razia Blok Hunian Demi Wujudkan Zero Halinar

Berita Terbaru