PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Hakim Perintahkan Aset yang Disita Segera Dikembalikan

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sidang praperadilan yang diajukan Muflihun terhadap penyitaan sejumlah asetnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berakhir dengan putusan penting.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/9/2025), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa proses hukum harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Bapak Muflihun sebagian. Ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan, berlandaskan due process of law,” ujar Ahmad Yusuf usai sidang.

Baca Juga :  Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Yusuf menegaskan, langkah praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebagai mekanisme kontrol agar penyitaan aset dijalankan sesuai prosedur.

“Penyitaan rumah dan aset di Pekanbaru maupun Batam sangat merugikan klien kami, baik secara materi maupun nama baik. Dengan putusan ini, kami berharap nama baik Bapak Muflihun dapat dipulihkan,” tegasnya.

Ahmad Yusuf juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai hukum. Selain itu, ia mengingatkan bahwa gugatan perdata terhadap 12 pihak yang digugat tetap berlanjut.

“Yang dikabulkan memang hanya sebagian, fokus kami pada objek perkara penyitaan. Alhamdulillah, itu dikabulkan. Sementara gugatan perdata tetap berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Persiapan Pengamanan Menjelang Lebaran

Lebih jauh, Ahmad Yusuf menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses hukum.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus transparan, adil, dan dikawal bersama. Inilah bukti nyata bahwa hukum tetap ada dan harus tegak walaupun langit runtuh,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan Polda Riau menghormati keputusan hakim praperadilan.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat setelah kami menerima risalah putusan,” katanya.

“Kalau Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam, Kepulauan Riau,” pungkas Kombes Anom. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm
DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh
BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo
Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan
Estafet Jabatan di Disdik Riau, Fokus Perkuat Pelayanan dan Sukseskan SPMB 2026/2027
Cegah Kebakaran, Pemko Pekanbaru Bersama PLN Lakukan Perbaikan Instalasi Listrik di Rumah Warga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:50 WIB

Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo

Berita Terbaru