Pertamina Angkat Bicara Terkait Sejumlah SPBU di Pekanbaru Batasi Pembelian Solar Bersubsidi

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru diketahui melakukan pembatasan pembelian Solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dari pantauan awak media di lapangan, ada SPBU yang hanya memperbolehkan pembelian Solar maksimal senilai Rp250 ribu per kendaraan. Kemudian ada juga kendaraan pribadi yang hanya diperbolehkan mengisi 30 liter.

Padahal, berdasarkan ketentuan BPH Migas, batas pembelian harian solar subsidi untuk kendaraan roda empat pribadi adalah maksimal 60 liter, kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter, dan kendaraan lebih dari enam roda maksimal 200 liter.

Menanggapi fenomena ini, Officer Communication Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Nur Imam Mohamad menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan dari pihak Pertamina.

“Kalau dari Pertamina sendiri tidak ada kebijakan untuk melakukan batasan seperti jumlah tersebut. Semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku dari BPH Migas,” ujarnya dikutip dari Cakaplah, Jumat (4/7/2025).

Nur Imam menyebut bahwa aturan resmi mengenai pendistribusian Solar bersubsidi telah tertuang dalam Surat Keputusan BPH Migas. Oleh sebab itu, pembatasan sepihak oleh SPBU dianggap sebagai inisiatif sendiri yang perlu ditinjau.

“Terkait fenomena seperti itu, memang kemarin sempat terjadi lonjakan konsumsi. Jadi itu lebih kepada kebijakan internal SPBU untuk mengurai antrean. Mau antre lagi silakan, tapi meski demikian kami akan cek ke lapangan untuk memastikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis, Tembus Rp37.000 per Kg

Pihaknya memastikan bahwa distribusi Solar di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru, masih dalam kondisi aman dan lancar. Bahkan, Pertamina telah meningkatkan frekuensi pengiriman BBM ke SPBU guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Dari segi kuota dan pendistribusian, sejauh ini aman. Kami juga sudah lakukan extra dropping. Misalnya yang biasanya distribusi setiap tiga hari, sekarang jadi dua hari sekali,” jelasnya.

Terkait sanksi, Nur Imam menegaskan bahwa selama SPBU mendistribusikan BBM sesuai ketentuan, maka tidak akan ada sanksi. Namun jika ditemukan penyalahgunaan, seperti penjualan di luar QR Code, penyalahgunaan rekomendasi, atau bentuk lain, maka akan dikenakan tindakan tegas.

Baca Juga :  Kolaborasi BRI dan INDODAX: Gerbang Menuju Literasi Finansial yang Lebih Maju

“Sanksi hanya diberikan kepada lembaga penyalur yang menyalahgunakan pendistribusian, bukan kepada yang mengikuti aturan. Jadi, jika SPBU menolak atau membatasi tanpa dasar, dan itu menghambat penyaluran subsidi tepat sasaran, tentu ini akan kami cek langsung ke lapangan,”jelasnya.

“Sekali lagi kami sampaikan terkait aduan masyarakat seperti hal tersebut, kita akan lakukan peninjauan langsung ke lapangan,” imbuhnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru