SUARANEWS86.COM || Usai melaksanakan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-80 tahun 2025 , Rombongan Forkopimda lakukan kunjungan untuk pemberian Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 Pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80 Di Lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 12.50 WIB bertempat di Rutan Kelas IIB Rengat.
Kegiatan pemberian remisi tersebut dihadiri oleh Ade Agus Hartanto, S.Sos., MSi (Bupati Inhu), Ir. H. Hendrizal, MSi (Wakil Bupati Inhu) Sabtu Sinurat (Ketua DPRD Inhu), Letkol Inf Emick Chandra Nasution, MPM (Dandim 0302/Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK.,M.Si (Kapolres Inhu), Winro Tumpal Munte, SH.,MH (Kajari Inhu).
Lia Herawati, SH., MH (Ketua Pengadilan Negeri Rengat) Mukhrom, SHI.,MH (Ketua pengadilan agama Rengat), Mayor Inf Eko Sugiarto (Danyonif TP 850/SC), Ridar Firdaus Ginting, Amd.,IP (Ka Rutan Kelas IIb Rengat), Para kepala OPD pemkab Inhu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 sesyai dengan keputusan yang dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Feri Kristian (Kasubsi Pelayanan Tahanan), Kementrian Imigrasi Dan Pemasyaratan REPUBLIK INDONESIA
Dan Kpts Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1360 PK 05:03 Tahun 2025 tentang Pemberian Renisi Umum (RU)Tahun 2025 Kepada Narapidana.
Feri melanjutkan bahwa dengan pengurangan Masa Pidana Umum tahun 2025 kepada anak binaan Tertanda Menteri Imigrasi Permasyarakatan Republik Indonesia
Bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan bahwa remsi diberikan kepada narapidana.
Serta pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan yang berkelakuan baik aktif mengikut program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat nsiko dan memenuhi syarat lainnya.
Jumlah Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa Tanggal 17 Agustus 2025 Di Rutan Kelas IIB Rengat diantaranya
RU I sejumlah 477 ORANG dengan waktu 1 Bulan sebanyak 93 Orang Lupi Hardi Als Lupi Bin (Alm) Jumanak, dkk
Untuk 2 Bulan : 98 orang Anita Karolina Binti (Alm) Ismail, dkk.
Penulis : Pras
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
























