Pengedar Sabu di Perawang Diringkus, Polsek Tualang Sita Alat Hisap dan Motor Tanpa Nopol

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS.COM | Perawang – Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pada Selasa (6/5), sekitar pukul 16.10 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung milik warga berinisial ACAL di Jalan Indah Kasih. Setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tim di lapangan, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni: Inisial S Als S (23), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura. Inisial FF.D Als R (23), warga asal Sumatra Barat yang berdomisili di Perawang.

Baca Juga :  Jual Rendang dan Sup Daging Anjing, Pemilik Rumah Makan di Pelalawan Ditangkap

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 0,33 gram), alat hisap sabu (bong), 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH diwakili Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.

S.S diduga sebagai pihak yang melakukan jual beli serta menyerahkan sabu, barang tersebut di dapat dari inisial A (DPO), sementara FF.D Als R menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga :  Hari Buruh 2026, Anggota DPRD Sumenep Afrian Mukhlas: "Kesejahteraan Pekerja Harus Jadi Prioritas"

Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” ungkap Kompol Hendrix.

Baca Juga :  Laporan Tipikor "Hilang" Tanpa Jejak, Diduga Adanya Oknum Kejati Riau Bermain dengan Pejabat Bagian Umum Pemkab Merati

Polsek Tualang menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap
Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim
Terkuak! Dugaan Pungli di Lingkungan Penyapu Jalan Pekanbaru Jadi Sorotan, DLHK Turun Tangan
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:31 WIB

Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

Berita Terbaru