Kasus Pembongkaran Lahan Bersertifikat Bergulir ke Polda, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pengrusakan sejumlah objek yang berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.

Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (31/5/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh Niko Fernando, pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642/Meranti Pandak.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya pembongkaran terhadap sejumlah objek yang berada di atas lahan bersertifikat tersebut, di antaranya pagar panel, pondasi, serta bangunan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga negara.

Baca Juga :  Menyambut Babak Baru Dalam Kepemimpinan Industri Kripto

“Negara yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik, namun di sisi lain objek yang berdiri di atas tanah bersertifikat justru dibongkar oleh aparat. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar Ikhsan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan berdasarkan dasar hukum yang dimiliki.

“Kalau kami hanya melaksanakan tugas sesuai perintah. Apa pun prosesnya, kami siap menghadapi. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Desheriyanto saat dikonfirmasi. Senin (1/6/26).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas mendampingi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pertanahan. Kalau memang dipermasalahkan, seharusnya kedua instansi juga dipertanyakan. Karena Satpol PP hanya bersifat mendampingi. Yang menentukan objek tersebut merupakan aset atau tanah milik Pemko bukan Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean: "Sebagian Besar Wartawan Indonesia tidak Paham Kode Ethik Jurnalistik"

Terkait laporan yang telah masuk ke Polda Riau, Desheriyanto menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami siap saja. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, media ini juga telah berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, terkait laporan yang ditujukan kepada Kasatpol PP Pekanbaru. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

“Muncul pula sorotan publik terkait pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan penertiban tersebut. Pasalnya, Satpol PP menyebut pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan koordinasi dan arahan instansi teknis, sementara hingga kini Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.”

Baca Juga :  Polantas Menyapa, Subdit Kamsel Ditlantas Polda Riau Tebar Semangat Merah Putih kepada Pengendara

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Riau dan masih menunggu proses lebih lanjut guna mengungkap fakta serta dasar hukum yang menjadi landasan masing-masing pihak.

Di tengah silang pendapat antara pemilik SHM dan pemerintah daerah terkait status lahan, publik kini menunggu kejelasan fakta hukum yang sesungguhnya. Sebab, jika benar tanah tersebut merupakan aset pemerintah, tentu harus dibuktikan secara sah. Namun jika hak kepemilikan warga yang telah bersertifikat ternyata terabaikan, maka persoalan ini berpotensi menjadi preseden serius bagi perlindungan hak atas tanah di Kota Pekanbaru. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB