Kasus Pembongkaran Lahan Bersertifikat Bergulir ke Polda, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pengrusakan sejumlah objek yang berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.

Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (31/5/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh Niko Fernando, pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642/Meranti Pandak.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya pembongkaran terhadap sejumlah objek yang berada di atas lahan bersertifikat tersebut, di antaranya pagar panel, pondasi, serta bangunan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga negara.

Baca Juga :  Duel Maut di Pekanbaru, Pedagang Kopi Tewas Ditusuk di Depan RS Awal Bros

“Negara yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik, namun di sisi lain objek yang berdiri di atas tanah bersertifikat justru dibongkar oleh aparat. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar Ikhsan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan berdasarkan dasar hukum yang dimiliki.

“Kalau kami hanya melaksanakan tugas sesuai perintah. Apa pun prosesnya, kami siap menghadapi. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Desheriyanto saat dikonfirmasi. Senin (1/6/26).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas mendampingi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pertanahan. Kalau memang dipermasalahkan, seharusnya kedua instansi juga dipertanyakan. Karena Satpol PP hanya bersifat mendampingi. Yang menentukan objek tersebut merupakan aset atau tanah milik Pemko bukan Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga :  Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Resmi Tutup TMMD ke 126 Kodim 0302/Siak

Terkait laporan yang telah masuk ke Polda Riau, Desheriyanto menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami siap saja. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, media ini juga telah berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, terkait laporan yang ditujukan kepada Kasatpol PP Pekanbaru. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

“Muncul pula sorotan publik terkait pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan penertiban tersebut. Pasalnya, Satpol PP menyebut pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan koordinasi dan arahan instansi teknis, sementara hingga kini Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.”

Baca Juga :  Polda Riau Tindak Tegas Oknum Polisi Pemilik 1 Kg Sabu, Pelaku Langsung di Patsus

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Riau dan masih menunggu proses lebih lanjut guna mengungkap fakta serta dasar hukum yang menjadi landasan masing-masing pihak.

Di tengah silang pendapat antara pemilik SHM dan pemerintah daerah terkait status lahan, publik kini menunggu kejelasan fakta hukum yang sesungguhnya. Sebab, jika benar tanah tersebut merupakan aset pemerintah, tentu harus dibuktikan secara sah. Namun jika hak kepemilikan warga yang telah bersertifikat ternyata terabaikan, maka persoalan ini berpotensi menjadi preseden serius bagi perlindungan hak atas tanah di Kota Pekanbaru. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap
Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim
Terkuak! Dugaan Pungli di Lingkungan Penyapu Jalan Pekanbaru Jadi Sorotan, DLHK Turun Tangan
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru
DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:31 WIB

Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

Berita Terbaru