Kasus Pembongkaran Lahan Bersertifikat Bergulir ke Polda, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pengrusakan sejumlah objek yang berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.

Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (31/5/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh Niko Fernando, pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642/Meranti Pandak.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya pembongkaran terhadap sejumlah objek yang berada di atas lahan bersertifikat tersebut, di antaranya pagar panel, pondasi, serta bangunan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga negara.

Baca Juga :  Polda Riau Resmikan Lintasan Drag Bike 200 Meter, Solusi Akhiri Balap Liar

“Negara yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik, namun di sisi lain objek yang berdiri di atas tanah bersertifikat justru dibongkar oleh aparat. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar Ikhsan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan berdasarkan dasar hukum yang dimiliki.

“Kalau kami hanya melaksanakan tugas sesuai perintah. Apa pun prosesnya, kami siap menghadapi. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Desheriyanto saat dikonfirmasi. Senin (1/6/26).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas mendampingi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pertanahan. Kalau memang dipermasalahkan, seharusnya kedua instansi juga dipertanyakan. Karena Satpol PP hanya bersifat mendampingi. Yang menentukan objek tersebut merupakan aset atau tanah milik Pemko bukan Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga :  Tangkal Kejahatan Siber, Polda Riau Resmi Luncurkan Program Inovatif RADAR

Terkait laporan yang telah masuk ke Polda Riau, Desheriyanto menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami siap saja. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, media ini juga telah berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, terkait laporan yang ditujukan kepada Kasatpol PP Pekanbaru. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

“Muncul pula sorotan publik terkait pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan penertiban tersebut. Pasalnya, Satpol PP menyebut pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan koordinasi dan arahan instansi teknis, sementara hingga kini Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.”

Baca Juga :  Napi Terpidana Mati 3 Orang Kabur dari Rutan Siak, 2 Tangkap dan 1 Masih Buron

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Riau dan masih menunggu proses lebih lanjut guna mengungkap fakta serta dasar hukum yang menjadi landasan masing-masing pihak.

Di tengah silang pendapat antara pemilik SHM dan pemerintah daerah terkait status lahan, publik kini menunggu kejelasan fakta hukum yang sesungguhnya. Sebab, jika benar tanah tersebut merupakan aset pemerintah, tentu harus dibuktikan secara sah. Namun jika hak kepemilikan warga yang telah bersertifikat ternyata terabaikan, maka persoalan ini berpotensi menjadi preseden serius bagi perlindungan hak atas tanah di Kota Pekanbaru. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0302/Inhu Gelar Pembinaan Mental Rohani, Perkuat Nilai Spiritual dan Keharmonisan Keluarga Prajurit
Pemko Pekanbaru Bidik 393 Ribu Kendaraan Penunggak Pajak
SMAN 5 Pekanbaru Cetak Prestasi Gemilang, 131 Siswa Diterima di Kampus Ternama Dalam dan Luar Negeri
Alih Fungsi Plaza The Central Dipertanyakan Publik, DPRD Minta Semua Dokumen Dikaji
Desheriyanto Tegaskan Penataan Kabel Fiber Optik Jadi Perhatian Serius Pemko Pekanbaru
Soroti THM dan Penyakit Masyarakat, Ketua DPRD Minta Pemko Tegas Terapkan Aturan
Hari Bhayangkara Jadi Prioritas, Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda
Cek Persiapan Panen Jagung Pipil, Polsek Lirik Bersama KT Rumah Tani Indragiri dan KWT Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:41 WIB

Kodim 0302/Inhu Gelar Pembinaan Mental Rohani, Perkuat Nilai Spiritual dan Keharmonisan Keluarga Prajurit

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:55 WIB

Pemko Pekanbaru Bidik 393 Ribu Kendaraan Penunggak Pajak

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:43 WIB

SMAN 5 Pekanbaru Cetak Prestasi Gemilang, 131 Siswa Diterima di Kampus Ternama Dalam dan Luar Negeri

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:23 WIB

Desheriyanto Tegaskan Penataan Kabel Fiber Optik Jadi Perhatian Serius Pemko Pekanbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 21:10 WIB

Soroti THM dan Penyakit Masyarakat, Ketua DPRD Minta Pemko Tegas Terapkan Aturan

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Bidik 393 Ribu Kendaraan Penunggak Pajak

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:55 WIB