Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kebijakan pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan kini memicu kritik terbuka dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Provinsi Riau, Fadli, bahkan secara tegas “menantang” konsistensi kebijakan pemasyarakatan di wilayah Riau.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Jekson. Namun, perkara tersebut masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Di tengah proses hukum yang belum final itu, Jekson justru dipindahkan ke Nusakambangan—langkah yang dinilai tidak lazim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadli menilai, pemindahan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat Jekson tidak termasuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi.

Baca Juga :  Ular Masuk ke Markas Polrestabes Bandung, Petugas Lapor Damkar untuk Evakuasi

“Jekson tidak tercatat sebagai napi high risk. Kasusnya bukan terorisme, bukan narkotika jaringan besar, dan bukan kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam praktik pemasyarakatan, Nusakambangan umumnya diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keamanan maupun dampak kejahatan.

Atas dasar itu, Fadli mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan oleh jajaran pemasyarakatan di Riau, khususnya Kantor Wilayah Ditjen PAS.

“Kalau memang kebijakannya tegas, kami tantang: berani tidak Kanwil Ditjen PAS Riau memindahkan narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan?” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung sejumlah kasus korupsi di Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti RDP Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Kebijakan

Di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution yang divonis enam tahun penjara, serta Risnandar Mahiwa yang dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun.

“Kasus korupsi jelas merugikan rakyat. Tapi faktanya, tidak dipindahkan ke Nusakambangan. Bahkan untuk dipindahkan dari rutan ke lapas saja tidak dilakukan. Ini yang menimbulkan kesan ketimpangan,” lanjut Fadli.

Menurutnya, perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait asas keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.

“Publik sekarang bertanya-tanya, ada apa di balik pemindahan Jekson ini? Kenapa perlakuannya berbeda?” katanya.

Baca Juga :  Apresiasi Prestasi, Lapas Pekanbaru Bagikan Hadiah Kepada Pegawai dan Warga Binaan Pemenang Lomba HBP Ke-61

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia maupun Kanwil Ditjen PAS Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan tersebut.

Minimnya transparansi dinilai berpotensi memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan pun mendesak agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus menguji konsistensi dan akuntabilitas kebijakan pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam penerapan prinsip keadilan tanpa diskriminasi. (Zha)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seragam Sudah Gratis dari APBD, DPP SPKN: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Pungut Biaya atau Arahkan ke Penjahit Tertentu
Seragam Sekolah Jadi Sorotan! DPP SPKN Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan di SD dan SMP Negeri Kampar
Peringati HUT ke 1 Kodam XIX/TT, Kodim 0302/Inhu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, 143 Kantong Terkumpul
Nekat Jual Seragam Sekolah, Disdik Pekanbaru akan Sangsi Pihak Sekolah
Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani, Pemko Pekanbaru Evaluasi Operator TRC 112
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Berikan Seragam Gratis untuk Seluruh Peserta Didik Baru SD dan SMP Negeri
Dandim 0302/Inhu Diwakili Pasi Pers Hadiri Rapat Bersama Pemkab Inhu Matangkan Persiapan HUT RI ke 81
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tebar Semangat Kemerdekaan di Pedalaman Suku Talang Mamak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Seragam Sudah Gratis dari APBD, DPP SPKN: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Pungut Biaya atau Arahkan ke Penjahit Tertentu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Seragam Sekolah Jadi Sorotan! DPP SPKN Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan di SD dan SMP Negeri Kampar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Peringati HUT ke 1 Kodam XIX/TT, Kodim 0302/Inhu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, 143 Kantong Terkumpul

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Nekat Jual Seragam Sekolah, Disdik Pekanbaru akan Sangsi Pihak Sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani, Pemko Pekanbaru Evaluasi Operator TRC 112

Berita Terbaru