Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kebijakan pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan kini memicu kritik terbuka dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Provinsi Riau, Fadli, bahkan secara tegas “menantang” konsistensi kebijakan pemasyarakatan di wilayah Riau.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Jekson. Namun, perkara tersebut masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Di tengah proses hukum yang belum final itu, Jekson justru dipindahkan ke Nusakambangan—langkah yang dinilai tidak lazim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadli menilai, pemindahan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat Jekson tidak termasuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi.

Baca Juga :  Waktardi Hadir di Blok Hunian, Binadik Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Warga Binaan Terlayani

“Jekson tidak tercatat sebagai napi high risk. Kasusnya bukan terorisme, bukan narkotika jaringan besar, dan bukan kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam praktik pemasyarakatan, Nusakambangan umumnya diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keamanan maupun dampak kejahatan.

Atas dasar itu, Fadli mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan oleh jajaran pemasyarakatan di Riau, khususnya Kantor Wilayah Ditjen PAS.

“Kalau memang kebijakannya tegas, kami tantang: berani tidak Kanwil Ditjen PAS Riau memindahkan narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan?” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung sejumlah kasus korupsi di Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan, Kodim 0302/Inhu Kirimkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di 2 Provinsi

Di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution yang divonis enam tahun penjara, serta Risnandar Mahiwa yang dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun.

“Kasus korupsi jelas merugikan rakyat. Tapi faktanya, tidak dipindahkan ke Nusakambangan. Bahkan untuk dipindahkan dari rutan ke lapas saja tidak dilakukan. Ini yang menimbulkan kesan ketimpangan,” lanjut Fadli.

Menurutnya, perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait asas keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.

“Publik sekarang bertanya-tanya, ada apa di balik pemindahan Jekson ini? Kenapa perlakuannya berbeda?” katanya.

Baca Juga :  Momentum Hari Bakti Imipas 2025, Lapas Pekanbaru Adakan Bakti Sosial di Panti Asuhan Amanah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia maupun Kanwil Ditjen PAS Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan tersebut.

Minimnya transparansi dinilai berpotensi memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan pun mendesak agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus menguji konsistensi dan akuntabilitas kebijakan pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam penerapan prinsip keadilan tanpa diskriminasi. (Zha)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau
Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
Police Goes To School, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Green Policing di SMAN 4 Pekanbaru
Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja
PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan

Selasa, 21 April 2026 - 16:39 WIB

Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau

Selasa, 21 April 2026 - 14:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing

Selasa, 21 April 2026 - 08:05 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 16:04 WIB

Police Goes To School, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Green Policing di SMAN 4 Pekanbaru

Berita Terbaru