Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kebijakan pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan kini memicu kritik terbuka dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Provinsi Riau, Fadli, bahkan secara tegas “menantang” konsistensi kebijakan pemasyarakatan di wilayah Riau.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Jekson. Namun, perkara tersebut masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Di tengah proses hukum yang belum final itu, Jekson justru dipindahkan ke Nusakambangan—langkah yang dinilai tidak lazim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadli menilai, pemindahan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat Jekson tidak termasuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi.

Baca Juga :  Merasa Ditipu dan Mobilnya Digelapkan, Konsumen Laporkan Debkolektor PT ROBJ ke Polda Riau

“Jekson tidak tercatat sebagai napi high risk. Kasusnya bukan terorisme, bukan narkotika jaringan besar, dan bukan kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam praktik pemasyarakatan, Nusakambangan umumnya diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keamanan maupun dampak kejahatan.

Atas dasar itu, Fadli mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan oleh jajaran pemasyarakatan di Riau, khususnya Kantor Wilayah Ditjen PAS.

“Kalau memang kebijakannya tegas, kami tantang: berani tidak Kanwil Ditjen PAS Riau memindahkan narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan?” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung sejumlah kasus korupsi di Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Gelar Apel Operasi Zebra dan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution yang divonis enam tahun penjara, serta Risnandar Mahiwa yang dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun.

“Kasus korupsi jelas merugikan rakyat. Tapi faktanya, tidak dipindahkan ke Nusakambangan. Bahkan untuk dipindahkan dari rutan ke lapas saja tidak dilakukan. Ini yang menimbulkan kesan ketimpangan,” lanjut Fadli.

Menurutnya, perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait asas keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.

“Publik sekarang bertanya-tanya, ada apa di balik pemindahan Jekson ini? Kenapa perlakuannya berbeda?” katanya.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Riau

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia maupun Kanwil Ditjen PAS Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan tersebut.

Minimnya transparansi dinilai berpotensi memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan pun mendesak agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus menguji konsistensi dan akuntabilitas kebijakan pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam penerapan prinsip keadilan tanpa diskriminasi. (Zha)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Warga Bluto Desak Telkom Pindahkan Tiang Berbahaya di Tikungan Jalan
Serangan Terhadap Larshen Yunus Makin Brutal, Tokoh Riau Sebut Ada Upaya Sistematis Menjatuhkan Reputasi
Sambut Tahun Baru Islam, Bupati Siak Afni Zulkifli Kembali Hidupkan Tradisi Pawai Obor
Wako Pekanbaru Agung Nugroho: Komite Sekolah Jangan Jadi Tameng Pungli SPMB 2026
Pemko Pekanbaru akan Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis kepada Ribuan Siswa
Jembatan di Jalan Nelayan Ujung Rumbai Rusak, Pemko Pekanbaru Turunkan Tim PUPR Cek Kerusakan
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Riau Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi dan Green Policing
Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:50 WIB

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Warga Bluto Desak Telkom Pindahkan Tiang Berbahaya di Tikungan Jalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:38 WIB

Serangan Terhadap Larshen Yunus Makin Brutal, Tokoh Riau Sebut Ada Upaya Sistematis Menjatuhkan Reputasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:49 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Bupati Siak Afni Zulkifli Kembali Hidupkan Tradisi Pawai Obor

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Pekanbaru Agung Nugroho: Komite Sekolah Jangan Jadi Tameng Pungli SPMB 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:45 WIB

Pemko Pekanbaru akan Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis kepada Ribuan Siswa

Berita Terbaru