Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Hotman mengaku telah menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari lalu.

“Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dirinya harus mengurangi aktivitas karena menderita saraf terjepit. Menurut Hotman, dokter memintanya beristirahat total setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura.

Baca Juga :  Usai Ramai Sebut 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR

Hotman mengatakan dirinya bahkan sempat dirawat inap selama empat hari. Namun, jadwal pekerjaan yang padat membuat kondisinya kembali memburuk.

“Menurut dokter di sana dua minggu nggak boleh kerja. Anda tahu kan saya kerja dua minggu ini. Ya akhirnya makin parah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan akan kembali bertolak ke Singapura pada Jumat dini hari untuk melanjutkan pengobatan.

“Jadi besok subuh saya mau ke Singapura,” kata Hotman.

Meski mundur, Hotman memastikan penanganan perkara Febrie akan dilanjutkan oleh tim pengacara yang selama ini bekerja bersamanya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page