Hadang Mobil Pick Up di Jalan, Polisi Tangkap 3 Oknum Ngaku Wartawan di Pelalawan, 1 Orang DPO

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam, yang dimintai pendapatnya terkait kasus yang ditangani menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik.

“Mendengar kronologis yang disampaikan tadi, kasus yang dilakukan oknum ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik,” tegas Raja Isyam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raja menambahkan, pihaknya sebelumnya banyak menerima laporan serupa terkait adanya perbuatan oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bhakti Mufariddun

“Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini jelas mencoreng nama baik profesi kami,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan. Apa yang dilakukan para pelaku jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa, yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal.

Baca Juga :  Ular Masuk ke Markas Polrestabes Bandung, Petugas Lapor Damkar untuk Evakuasi

“Polisi terus mendalami kasus ini dan mengejar DPO yang diduga sebagai dalang utama. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang mencatut profesi wartawan, sehingga diharapkan menjadi pelajaran untuk mewaspadai praktik serupa di kemudian hari”, ungkap Afrizal Asri.** Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lirik Monitoring Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Lirik Bersama Petani Optimalkan Budidaya Jagung Pipil di Pasir Ringgit
Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Ikuti Apel Bersama Kementerian
Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau
Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Torehkan Prestasi, Jihan Latifah Herman Raih Harapan III Fotografi pada FLS3N 2026
Siswa SMAN 6 Pekanbaru Tampil di Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Semarang
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Berprestasi, Dua Atlet Karate Borong Emas dan Perak di Kejuaraan Se-Sumatra 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Polsek Lirik Monitoring Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Polsek Lirik Bersama Petani Optimalkan Budidaya Jagung Pipil di Pasir Ringgit

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WIB

Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Ikuti Apel Bersama Kementerian

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

SMAN 6 Pekanbaru Kembali Torehkan Prestasi, Jihan Latifah Herman Raih Harapan III Fotografi pada FLS3N 2026

Berita Terbaru