Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam, yang dimintai pendapatnya terkait kasus yang ditangani menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik.
“Mendengar kronologis yang disampaikan tadi, kasus yang dilakukan oknum ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik,” tegas Raja Isyam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raja menambahkan, pihaknya sebelumnya banyak menerima laporan serupa terkait adanya perbuatan oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis.
“Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini jelas mencoreng nama baik profesi kami,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan. Apa yang dilakukan para pelaku jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa, yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal.
“Polisi terus mendalami kasus ini dan mengejar DPO yang diduga sebagai dalang utama. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang mencatut profesi wartawan, sehingga diharapkan menjadi pelajaran untuk mewaspadai praktik serupa di kemudian hari”, ungkap Afrizal Asri.** Red
Halaman : 1 2




























