Hadang Mobil Pick Up di Jalan, Polisi Tangkap 3 Oknum Ngaku Wartawan di Pelalawan, 1 Orang DPO

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam, yang dimintai pendapatnya terkait kasus yang ditangani menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik.

“Mendengar kronologis yang disampaikan tadi, kasus yang dilakukan oknum ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik,” tegas Raja Isyam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raja menambahkan, pihaknya sebelumnya banyak menerima laporan serupa terkait adanya perbuatan oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis.

Baca Juga :  Seratus Hari Kerja Abdul Wahid Dinilai Hanya Aktivitas Pencitraan, Ketua KNPI Riau Ikut Berkomentar

“Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini jelas mencoreng nama baik profesi kami,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan. Apa yang dilakukan para pelaku jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa, yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal.

Baca Juga :  Tingginya Animo dan Antusias Warga Bina Widya dalam Kegiatan Jumat Curhat Polda Riau

“Polisi terus mendalami kasus ini dan mengejar DPO yang diduga sebagai dalang utama. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang mencatut profesi wartawan, sehingga diharapkan menjadi pelajaran untuk mewaspadai praktik serupa di kemudian hari”, ungkap Afrizal Asri.** Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 7 Pekanbaru Berjalan 70 Persen, Atap dan Kayu Bongkaran Menanti Kejelasan
Pencairan Tunda Bayar BOSDA 2024 Butuh Keseriusan Disdik dan Pemprov Riau, Jangan Sampai Sekolah Menanggung Beban Fiskal
Disdik Pekanbaru Tegaskan! Sekolah Dilarang Tatap Muka Selama PJJ Diterapkan
Diawali Salat Istisqa, Pangdam XIX/TT dan Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Inhu
Pangdam XIX/TT dan Kapolda Riau Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Inhu
Kepsek Tak Terlibat, Seragam Tetap Berjalan: BASMI Riau Pertanyakan Peran Komite SMAN 3 Siak Hulu
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Tersangka Diamankan, 500 SIM Diduga Beredar
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:14 WIB

Revitalisasi SMAN 7 Pekanbaru Berjalan 70 Persen, Atap dan Kayu Bongkaran Menanti Kejelasan

Rabu, 16 September 2026 - 19:24 WIB

Pencairan Tunda Bayar BOSDA 2024 Butuh Keseriusan Disdik dan Pemprov Riau, Jangan Sampai Sekolah Menanggung Beban Fiskal

Rabu, 16 September 2026 - 18:57 WIB

Disdik Pekanbaru Tegaskan! Sekolah Dilarang Tatap Muka Selama PJJ Diterapkan

Rabu, 16 September 2026 - 18:49 WIB

Diawali Salat Istisqa, Pangdam XIX/TT dan Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 16 September 2026 - 18:28 WIB

Pangdam XIX/TT dan Kapolda Riau Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Inhu

Berita Terbaru