Hadang Mobil Pick Up di Jalan, Polisi Tangkap 3 Oknum Ngaku Wartawan di Pelalawan, 1 Orang DPO

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam, yang dimintai pendapatnya terkait kasus yang ditangani menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik.

“Mendengar kronologis yang disampaikan tadi, kasus yang dilakukan oknum ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik,” tegas Raja Isyam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raja menambahkan, pihaknya sebelumnya banyak menerima laporan serupa terkait adanya perbuatan oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis.

Baca Juga :  Jajaran Pegawai Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Apel Pagi

“Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini jelas mencoreng nama baik profesi kami,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan. Apa yang dilakukan para pelaku jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa, yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal.

Baca Juga :  Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2025

“Polisi terus mendalami kasus ini dan mengejar DPO yang diduga sebagai dalang utama. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang mencatut profesi wartawan, sehingga diharapkan menjadi pelajaran untuk mewaspadai praktik serupa di kemudian hari”, ungkap Afrizal Asri.** Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Kader Partai Nasdem Riau Demo PWI, Protes Sampul Majalah Tempo

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 16:06 WIB

Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB