Diduga Lakukan Pembunuhan di Pamekasan, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pamekasan – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, diamankan polisi tak lama setelah diduga terlibat dalam aksi pembunuhan di desa yang sama, Rabu (23/7/2025) malam.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui berinisial M, warga setempat, tewas di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian perut dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

“Aksi pembunuhan diketahui langsung oleh M, ayah korban, yang saat itu sedang berada di dapur dan mendengar teriakan korban dari arah teras rumah,” terang AKP Sri Sugiarto kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Lanjut AKP Sri, Saksi segera keluar rumah, ia melihat tiga orang tengah menganiaya korban dengan menggunakan celurit. Salah satu pelaku bahkan sempat menghadang dan menodongkan celurit ke arah saksi sebelum akhirnya kabur bersama dua rekannya setelah korban M roboh berlumuran darah.

“Korban mengalami luka robek pada bagian perut dan luka di jari telunjuk kiri. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku dikenali sebagai S. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya, masih di wilayah Desa Ambender.

Baca Juga :  Meresahkan! Polisi Berhasil Tangkap Pria Ancam Pengendara dengan Sajam di Pekanbaru

“Saat ini pelaku berinisial S telah diamankan di Polres Pamekasan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji ini. Namun, para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kabur Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembaki Mobil Debt Collector bawa Sabu 1 Kg

“Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page