Diduga Lakukan Pembunuhan di Pamekasan, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pamekasan – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, diamankan polisi tak lama setelah diduga terlibat dalam aksi pembunuhan di desa yang sama, Rabu (23/7/2025) malam.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui berinisial M, warga setempat, tewas di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian perut dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

“Aksi pembunuhan diketahui langsung oleh M, ayah korban, yang saat itu sedang berada di dapur dan mendengar teriakan korban dari arah teras rumah,” terang AKP Sri Sugiarto kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Lanjut AKP Sri, Saksi segera keluar rumah, ia melihat tiga orang tengah menganiaya korban dengan menggunakan celurit. Salah satu pelaku bahkan sempat menghadang dan menodongkan celurit ke arah saksi sebelum akhirnya kabur bersama dua rekannya setelah korban M roboh berlumuran darah.

“Korban mengalami luka robek pada bagian perut dan luka di jari telunjuk kiri. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku dikenali sebagai S. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya, masih di wilayah Desa Ambender.

Baca Juga :  Puspom TNI Dalami Motif 4 Tersangka Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

“Saat ini pelaku berinisial S telah diamankan di Polres Pamekasan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji ini. Namun, para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Ibadah Penuh Khidmat, WBP Nasrani Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Iman di Gereja Lapas

“Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru