Asmanidar, S.H.: “Raisa dan Sabrina Cerai ‘Secara Baik-Baik Saja’, Emang Bisa?”

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Kasus perceraian dua publik figur, Raisa Andriana yang menggugat Hamish Daud dan Sabrina Chairunnisa yang mengajukan cerai dari Deddy Corbuzier, kembali membuka perbincangan.

“Masalahnya, kedua pasangan ini, memilih bercerai dengan “secara baik-baik saja’. Memang bisa bercerai dengan dasar itu?” ujar Praktisi Hukum, Asmanidar, S.H., didampingi Tim-nya, Desri Zayanti, S.H., dari Asmanidar Law-Firm and Partner di Kantornya, Kirana Two Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (1/11).

Asmanidar, Lawyer yang berpengalaman menangani kasus perceraian itu, sengaja dimintai komentarnya menyusul viral-nya kasus perceraian kedua pasangan selebritis ini.

Asmanidar menyebut, tidak ada perceraian “secara baik-baik” Perceraian katanya, mesti berdasarkan alasan yang sangat kuat jika mengajukan gugatan perceraian.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan: tidak ada perceraian yang diasari “secara baik-baik”. Perceraian itu harus punya alasan yang kuat yang diatur undang,- undang yang berlaku,” tegas Asmanidar.

Asmanidar menyebut, ada enam alasan perceraian menurut Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan Jo Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 tentang alasan perceraian.

Alasan tersebut secara umum harus menjelaskan tentang keburukan Tergugat atau yang Digugat.

Baca Juga :  Kantor Tempo Mendapat Kiriman Potongan Kepala Babi dengan Telinga Terpotong!

“Misalnya suami istri cekcok terus menerus yang disebabkan Tergugat tempramen, sering memaki Penggugat dengan kata kasar, dll keburukan Tergugat,” katanya.

Dijelaskannya, alasan kongkretnya, misalnya, Tergugat tidak menafkahi lahir batin selama lebih satu tahun. “Kalau muslim harus sudah pisah rumah 6 bulan,” kata Asmanidar.

“Kalau sepakat bercerai, bisa. Tapi hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan perceraian walaupun sepakat bercerai,” jelasnya.

Intinya, demikian Asmanidar, tetap harus menjelaskan secara detail kesalahan Tergugat sesuai UU. “Juga disertai bukti yang sah,” tegas Asmanidar. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita Usia 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai Ditabrak Avanza Didepan Masjid Agung An Nur
PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Wakapolda Riau Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Panipahan
Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Siak II Pekanbaru, Driver Maxim Tewas Usai Tabrakan dengan Bus Pelangi
Tabrak Lari di Jalan Parit Indah Pekanbaru! Satu Remaja Tewas, Polisi Buru Pengemudi Mobil
Breaking News! Gempa M 7,6 Guncang Sulut–Maluku Utara
TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon
Pemerintah RI Mengutuk Keras Serangan Israel yang Mengakibatkan Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:06 WIB

Balita Usia 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai Ditabrak Avanza Didepan Masjid Agung An Nur

Senin, 20 April 2026 - 02:23 WIB

PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Minggu, 12 April 2026 - 21:42 WIB

Wakapolda Riau Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Panipahan

Senin, 6 April 2026 - 15:41 WIB

Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Siak II Pekanbaru, Driver Maxim Tewas Usai Tabrakan dengan Bus Pelangi

Jumat, 3 April 2026 - 21:36 WIB

Tabrak Lari di Jalan Parit Indah Pekanbaru! Satu Remaja Tewas, Polisi Buru Pengemudi Mobil

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:50 WIB