Rugikan Negara Rp 15 Milyar, Kejari Inhu Tetapkan 9 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perumda BPR Indra Arta

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pemberian kredit sejak tahun 2014 hingga 2024.

Kepada Sembilan tersangka diantaranya inisial SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (teller dan kasir), serta KH (debitur).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Windro Tumpal Halomoan Hari Munthe SH.MH dikonfirmasi melalui Kasi pidana khusus (Pidsus) Inhu Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H didampingi Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, S.H, M.H, dalam keterangan rilis yang diberikan.

Dalam keteranganya dengan awak media Kasi Pidsus yang didampingi oleh Kasi Intelijen Miko menjelaskan SA sebagai Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta tahun 2012 hingga sekarang telah di ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.806/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.

Baca Juga :  TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Selanjutnya AB, selaku Pejabat Eksekutif Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-TSK.807/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 dan ZAL, Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.808/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.

Kemudian KHD, selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.809/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 dan SS, selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tsk Nomor:TAP-TSK.810/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.

RRP, selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.812/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 serta THP Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.813/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.

Teller dan Kasir Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta RHS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.815/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 20259.

Dikatakan oleh Kasi Pidsus yang melakukan pencairan terhadap defosito 3 orang nasabah dengan total mencapai Rp1,1 Milyar adalah RHS yang berperan’ ujarnya

Baca Juga :  Pelayanan Rumah Sakit Dinilai Semakin Bobrok, Masyarakat Keluhkan Sulitnya Berobat

Dan yang kesembilan tersangka adalah KH, selaku Debitur (Nasabah) yang melakukan pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.814/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.

Kasi pidsus menjelaskan bahwa pinjaman dana sebesar RP .225 juta itu atas namanya sendiri yakni KH, dan memakai nama NG untuk pinjaman Rp230 juta, memakai nama AN untuk pinjaman Rp193 juta dan memakai nama AH untuk pinjaman Rp225 juta.

“Sementara untuk anggunan kepadanya sangat berbeda dengan nama peminjam, dan seluruh pinjaman macet sedangkan agunan tidak bisa di eksekusi karna nama berbeda, tidak ada hak tanggungan,” paparnya

“Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pencairan tanpa survei.

“Akibatnya, terjadi kredit macet 93 debitur dan hapus buku 75 debitur, dengan total kerugian negara sekitar Rp15 miliar,” kata Leonard

Keterangan dalam kasus ini, sebagai Direktur BPR Indra Arta, SA, diduga menyetujui pencairan kredit tanpa prosedur tersebut dilakukan ditambah lagi dianggap ada kelalaian pada account officer menjalankan tugas, dan dirinya RHS juga ditetapkan sebagai karena RHS diduga telah mencairkan deposito nasabah tanpa izin.

Baca Juga :  Salah Satu Gelper Dihebohkan, BASMI Riau : "Jangan Tebang Pilih"

Disini , ada dugaan RHS telah dibantu oleh KH selaku debitur telah ada dugaan bekerja sama dengan pihak oknum internal bank untuk melakukan pinjaman fiktif agar berjalan mulus dan cair.

Leonardo juga menegaskan guna untuk mempercepat proses pemeriksaan kepada seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan.

Sebelum dilakukan penahanan selama dua puluh hari para tersangka terlebih dahulu sudah diambil keteranganya dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat kesemuanya” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ,Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20. Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98 di Halaman Kantor Bupati
Meriah dan Penuh Warna, SD Negeri 86 Pekanbaru Peringati Sumpah Pemuda dengan Nuansa Budaya Nusantara
Satu Siswa Tewas, Satu Kritis Usai Jalankan Perintah Guru, BASMI Riau Desak Evaluasi Kepala SMAN 1 Tapung
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Bagikan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP
Hari Kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas
Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Gandeng LBH Tuah Negeri Nusantara
PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Riau Mulai Hari ini Hingga 3 November, Cek Jadwalnya!
Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98 di Halaman Kantor Bupati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Meriah dan Penuh Warna, SD Negeri 86 Pekanbaru Peringati Sumpah Pemuda dengan Nuansa Budaya Nusantara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Satu Siswa Tewas, Satu Kritis Usai Jalankan Perintah Guru, BASMI Riau Desak Evaluasi Kepala SMAN 1 Tapung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Bagikan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page