PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Hakim Perintahkan Aset yang Disita Segera Dikembalikan

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sidang praperadilan yang diajukan Muflihun terhadap penyitaan sejumlah asetnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berakhir dengan putusan penting.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/9/2025), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa proses hukum harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Bapak Muflihun sebagian. Ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan, berlandaskan due process of law,” ujar Ahmad Yusuf usai sidang.

Baca Juga :  Polemik Sewa Kantin SMAN 9 Pekanbaru Mereda, Audit BPK Disebut Tak Temukan Permasalahan

Yusuf menegaskan, langkah praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebagai mekanisme kontrol agar penyitaan aset dijalankan sesuai prosedur.

“Penyitaan rumah dan aset di Pekanbaru maupun Batam sangat merugikan klien kami, baik secara materi maupun nama baik. Dengan putusan ini, kami berharap nama baik Bapak Muflihun dapat dipulihkan,” tegasnya.

Ahmad Yusuf juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai hukum. Selain itu, ia mengingatkan bahwa gugatan perdata terhadap 12 pihak yang digugat tetap berlanjut.

“Yang dikabulkan memang hanya sebagian, fokus kami pada objek perkara penyitaan. Alhamdulillah, itu dikabulkan. Sementara gugatan perdata tetap berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.

Baca Juga :  Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah

Lebih jauh, Ahmad Yusuf menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses hukum.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus transparan, adil, dan dikawal bersama. Inilah bukti nyata bahwa hukum tetap ada dan harus tegak walaupun langit runtuh,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan Polda Riau menghormati keputusan hakim praperadilan.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat setelah kami menerima risalah putusan,” katanya.

“Kalau Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam, Kepulauan Riau,” pungkas Kombes Anom. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak
Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan kepada 13 Personel Berprestasi
Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Riau Terapkan PJJ bagi SMA-SMK di Pekanbaru Selama 3 Hari Kedepan
Revitalisasi SMAN 7 Pekanbaru Berjalan 70 Persen, Atap dan Kayu Bongkaran Menanti Kejelasan
Pencairan Tunda Bayar BOSDA 2024 Butuh Keseriusan Disdik dan Pemprov Riau, Jangan Sampai Sekolah Menanggung Beban Fiskal
Disdik Pekanbaru Tegaskan! Sekolah Dilarang Tatap Muka Selama PJJ Diterapkan
Diawali Salat Istisqa, Pangdam XIX/TT dan Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Inhu
Pangdam XIX/TT dan Kapolda Riau Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Inhu

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:59 WIB

Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak

Kamis, 17 September 2026 - 10:19 WIB

Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan kepada 13 Personel Berprestasi

Kamis, 17 September 2026 - 00:02 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Riau Terapkan PJJ bagi SMA-SMK di Pekanbaru Selama 3 Hari Kedepan

Rabu, 16 September 2026 - 23:14 WIB

Revitalisasi SMAN 7 Pekanbaru Berjalan 70 Persen, Atap dan Kayu Bongkaran Menanti Kejelasan

Rabu, 16 September 2026 - 19:24 WIB

Pencairan Tunda Bayar BOSDA 2024 Butuh Keseriusan Disdik dan Pemprov Riau, Jangan Sampai Sekolah Menanggung Beban Fiskal

Berita Terbaru