Pengedar Shabu di Sungai Apit Ditangkap Polisi, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Satuan Reskrim Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Siak. Seorang pria berinisial DDR (22) ditangkap di tepi Jalan Duku, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Rabu (3/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Mendapat informasi tersebut, pihaknya segera menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Unit Intel Kodim 0302/Inhu Amankan Pria Pengangguran dan Nelayan Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

“Setelah dilakukan pemantauan, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo Sitompul menemukan tersangka sedang berada di tepi jalan dan diduga menunggu pembeli. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang setelah diperiksa berisi dua paket kecil shabu,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

2 paket kecil diduga berisi shabu seberat 0,40 gram,

1 lembar tisu pembungkus,

1 unit handphone merek Oppo,

1 buah kaca pirex,

uang tunai Rp350 ribu, serta

Baca Juga :  Partai PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

1 unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan sementara, DDR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BI alias Iwan, warga Kampung Mengkapan. Sedangkan saat ditangkap, ia sedang menunggu seorang pembeli berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan DDR positif mengandung zat Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Polsek Sungai Apit akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Budiman. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Berita Terbaru