Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT ke-80 RI

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” bunyi kutipan SE tersebut yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.

Imbauan ini menjadi momentum bagi warga negara untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Namun, penting juga memahami aturan resmi mengenai tata cara pemasangan dan penggunaan Bendera Merah Putih agar tidak menyalahi ketentuan.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di lingkungan masing-masing.

Pada peringatan tertentu seperti Bulan Kemerdekaan, pengibaran dapat dilakukan sepanjang bulan, sesuai arahan pemerintah. Pengibaran dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, dan harus disertai penerangan jika dilakukan malam hari dalam rangkaian acara tertentu.

Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak kusam, sobek, atau luntur. Ukuran dan posisi pemasangan juga harus proporsional, tidak menyentuh tanah atau air, serta tidak dipasang sembarangan yang bisa merendahkan martabatnya.

Baca Juga :  Wujud Kedekatan Polri dan Masyarakat, PB Polsek Cikupa Gelar Laga Persahabatan

Tata Cara Pengibaran Bendera Sesuai UU

Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih juga memuat sejumlah aturan yang bersifat protokoler. Dalam praktiknya, pengibaran dapat dilakukan:

  • Di tiang dengan posisi lebih tinggi dari bendera lain jika dikibarkan bersama simbol organisasi atau lembaga.
  • Hanya satu bendera Merah Putih yang dikibarkan di satu tiang.
  • Diiringi penghormatan saat pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara resmi.

Dalam upacara nonformal (seperti pemasangan di rumah), cukup dilakukan dengan sikap hormat atau hening sejenak sebagai bentuk penghargaan.

Pengibaran juga dilakukan di gedung perkantoran, fasilitas pendidikan, sarana publik, dan kendaraan dinas selama bulan Agustus.

Baca Juga :  Massa Ojol Peluk dan dan Salami Prajurit Kostrad Saat Demo di Mako Brimob Kwitang

Larangan-larangan yang Harus Dihindari

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penyalahgunaan bendera negara. Dalam Pasal 24, beberapa larangan meliputi:

  • Mencetak tulisan, gambar, atau simbol lain pada bendera.
  • Menggunakan bendera untuk iklan komersial, dekorasi meja, kursi, atau perlengkapan yang tidak pantas.
  • Mengenakan bendera sebagai pakaian atau aksesori.

Pelanggaran terhadap aturan pemasangan bendera merah putih ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BSU Rp 900 Ribu Mulai Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerimanya
Kabar Gembira! Mulai 2027, Seluruh PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Pangkostrad Dampingi Kasad Audiensi dengan Kapolri, Perkuat Soliditas dan Sinergi TNI-Polri
Irjen Pol Slamet Uliandi Menjadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Purnawirawan Polri Prihatin atas Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Pengkhianatan
Kapolri Tegaskan Kasus Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum, Tidak ada Kaitan dengan Persaingan
SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita
Listyo Sigit Dipecat, Letjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:39 WIB

BSU Rp 900 Ribu Mulai Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerimanya

Jumat, 6 November 2026 - 14:37 WIB

Kabar Gembira! Mulai 2027, Seluruh PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 07:09 WIB

Pangkostrad Dampingi Kasad Audiensi dengan Kapolri, Perkuat Soliditas dan Sinergi TNI-Polri

Jumat, 6 November 2026 - 06:26 WIB

Purnawirawan Polri Prihatin atas Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Pengkhianatan

Kamis, 5 November 2026 - 20:29 WIB

Kapolri Tegaskan Kasus Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum, Tidak ada Kaitan dengan Persaingan

Berita Terbaru

Nasional

BSU Rp 900 Ribu Mulai Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerimanya

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:39 WIB

You cannot copy content of this page