Berakhir Damai, Disdik Riau dan Polsek Rumbai Pesisir Lakukan Mediasi Keributan 2 Siswa dan Security SMKN 7

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Diakhiri dengan bersalaman dan berpelukan, Perselisihan antara Security dengan 2 siswa di SMKN 7 Pekanbaru berakhir damai.

Dinas Pendidikan Riau melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Adela Tambusai melakukan mediasi perdamaian antara dua orang siswa dan seorang sekuriti di SMKN 7 Pekanbaru, Rabu (30/7/2025).

Sebelumnya, pihak Polsek Rumbai Pesisir juga telah melakukan mediasi hingga kedua belah pihak bersepakat berdamai, ini setelah kedua belah pihak terlibat cekcok berujung pengeroyokan di halaman sekolah pada pekan lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda mediasi yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri kedua belah pihak yang terlibat pertikaian yakni Chandra, sekuriti sekolah yang menjadi korban pengeroyokan. Lalu, ada juga RW dan U, siswa kelas XI yang melakukan pengeroyokan beserta keluarganya masing-masing.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Kick Off Hari Bhakti Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025

Turut Hadir juga kepala SMKN 7 Pekanbaru, Padmi Riana SPi MPd, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Dupal Samuel Hutapea, pengurus komite sekolah serta perwakilan sejumlah media.

Dalam pertemuan tersebut juga sempat diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan bagaimana Chandra dikeroyok oleh RW dan U.

Pengeroyokan itu membuat Chandra luka-luka dan akhirnya melapor ke Polsek Rumbai Pesisir. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut karena kedua belah pihak berdamai oleh mediasi polisi.

“Intinya, kedua belah pihak sudah berdamai. Masalah ini resmi selesai dan kami tegaskan kedua siswa tetap menjadi siswa SMKN 7 Pekanbaru,” ujar Adela.

Menurut dia, informasi bahwa kedua siswa dikeluarkan dari sekolah tidak benar.

Baca Juga :  Babinsa Komsos Ciptakan Silaturahmi dengan Warga Desa Binaan

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Dupal Samuel Hutapea, juga meluruskan informasi bahwa ada tindak pemerasan dalam kasus ini.

Dia menjelakan bahwa berdasarkan kesepakatan pihak pelapor dan terlapor, ada uang sebesar Rp 1,5 juta yang mesti diberikan kepada Chandra. Namun, uang itu untuk biaya perobatan.

“Awalnya, pelapor meminta Rp 3 juta. Namun, kedua belah pihak akhirnya sepakat biaya perobatan menjadi Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Ipda Dupal Samuel menegaskan, polisi hanya menengahi pihak pelapor maupun terlapor. Polisi, sejak awal berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, kedua terlapor masih berstatus pelajar dan usia anak.

“Demi masa depan mereka, kami mendorong agar masalah ini diselesaikan baik-baik. Karena masa depan terlapor masih panjang,” tutur dia.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Scamming Internasional di Surabaya, 44 Orang Tersangka Diamankan

Saran itu pun akhirnya disetujui oleh Chandra selaku pelapor. Perdamaian pun terjadi. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan kepada kedua siswa itu, pihak kepolisian menyerahkannya kepada pihak sekolah.

“Karena tentu sudah ada Tupoksi masing-masing,” tutup Ipda Dupal Samuel.

Setelah kejadian itu, sekolah memberi hukuman skorsing kepada kedua siswa. Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa RW dan U belum dikeluarkan dari sekolah.

“Kami sebagai pihak sekolah selalu memikirkan masa depan siswa kami. Selama masih ada kesempatan untuk memperbaiki, kami akan berusaha,” kata Padmi Riana yang mengaku sedang menjalani ibadah umrah saat kejadian itu terjadi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Riau Mulai Hari ini Hingga 3 November, Cek Jadwalnya!
Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki
Tragedi Pelajar Tapung, Tim Media Telusuri Dugaan Penugasan Siswa dan Pengawasan Keselamatan Sekolah
Dua SHGB Aktif Jadi Dasar Klaim, Kuasa Hukum CV Kaluku Minta Polemik Lahan Pesisir Rumbai Diuji Lewat Jalur Hukum
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polda Riau Sasar 10 Pelanggaran Prioritas
Polemik Pelantikan 247 Kepala Sekolah di Inhu, LIRA Dorong Pembentukan Pansus
Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek
Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Riau Mulai Hari ini Hingga 3 November, Cek Jadwalnya!

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Tragedi Pelajar Tapung, Tim Media Telusuri Dugaan Penugasan Siswa dan Pengawasan Keselamatan Sekolah

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Dua SHGB Aktif Jadi Dasar Klaim, Kuasa Hukum CV Kaluku Minta Polemik Lahan Pesisir Rumbai Diuji Lewat Jalur Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polda Riau Sasar 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page