Amelia Anggraini Tegaskan TikTok Harus Patuh, Ancaman Pemutusan Akses Mengemuka

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini

Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini

SUARANEWS86.COM || Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menanggapi penolakan TikTok terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang salah satu poinnya mengatur algoritma media sosial.

Amelia menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengawasi platform digital sesuai amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“TikTok harus patuh. Negara ini punya otoritas atas kedaulatan digitalnya sendiri,” ujar Amelia seperti dikutip Inilahcom, Senin (21/7/2025), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Amelia merespons sikap TikTok yang dinilai keberatan terhadap ketentuan dalam RUU Penyiaran yang berupaya menata distribusi algoritma konten media sosial.

Baca Juga :  Cegah Macet dan Kecelakaan Saat Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Pengamanan

Platform asal Tiongkok itu menyebut aturan tersebut bisa mengganggu kebebasan berekspresi dan operasional teknis mereka.

Namun, Amelia menilai keberatan itu tak berdasar. Ia mengingatkan bahwa pemerintah melalui kewenangan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tetap dapat menuntut kepatuhan TikTok bahkan sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jika masih menolak, opsi sanksi administratif hingga pemutusan akses tetap terbuka,” tegasnya.

Amelia juga menambahkan bahwa RUU Penyiaran ini diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang eksplisit dalam menata ruang digital.

Menurutnya, kedaulatan algoritma adalah bagian dari perlindungan kepentingan publik dan integritas informasi nasional.

Baca Juga :  Hebohkan Warga Tanah Datar, Mayat Perempuan Berjilbab Ditemukan Dalam Karung

RUU Penyiaran kini masih dalam tahap pembahasan di DPR dan menjadi salah satu sorotan utama dalam diskursus media digital, terutama di tengah kekhawatiran soal disinformasi dan konten yang tak terkendali. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INDODAX Nilai Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto
Ubah Sawah Milik Sendiri Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Terancam Hukuman 5 Tahun Denda Rp1 Milyar
Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar
Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:05 WIB

INDODAX Nilai Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

Ubah Sawah Milik Sendiri Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Terancam Hukuman 5 Tahun Denda Rp1 Milyar

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Berita Terbaru