Amelia Anggraini Tegaskan TikTok Harus Patuh, Ancaman Pemutusan Akses Mengemuka

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini

Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini

SUARANEWS86.COM || Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menanggapi penolakan TikTok terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang salah satu poinnya mengatur algoritma media sosial.

Amelia menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengawasi platform digital sesuai amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“TikTok harus patuh. Negara ini punya otoritas atas kedaulatan digitalnya sendiri,” ujar Amelia seperti dikutip Inilahcom, Senin (21/7/2025), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Amelia merespons sikap TikTok yang dinilai keberatan terhadap ketentuan dalam RUU Penyiaran yang berupaya menata distribusi algoritma konten media sosial.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pemuda di Bukit Meranti saat Sedang Paketkan Sabu ke Plastik Bening

Platform asal Tiongkok itu menyebut aturan tersebut bisa mengganggu kebebasan berekspresi dan operasional teknis mereka.

Namun, Amelia menilai keberatan itu tak berdasar. Ia mengingatkan bahwa pemerintah melalui kewenangan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tetap dapat menuntut kepatuhan TikTok bahkan sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jika masih menolak, opsi sanksi administratif hingga pemutusan akses tetap terbuka,” tegasnya.

Amelia juga menambahkan bahwa RUU Penyiaran ini diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang eksplisit dalam menata ruang digital.

Menurutnya, kedaulatan algoritma adalah bagian dari perlindungan kepentingan publik dan integritas informasi nasional.

Baca Juga :  INDODAX Tegaskan Posisi sebagai Platform Kripto Terpercaya Lewat Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

RUU Penyiaran kini masih dalam tahap pembahasan di DPR dan menjadi salah satu sorotan utama dalam diskursus media digital, terutama di tengah kekhawatiran soal disinformasi dan konten yang tak terkendali. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page