Polres Siak Tangkap Pelaku Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sertifikat tanah palsu yang disita Polres Siak. (Dok Satreskrim Polres Siak)

Foto: Sertifikat tanah palsu yang disita Polres Siak. (Dok Satreskrim Polres Siak)

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang telah beraksi di sejumlah desa di Kabupaten Siak, Riau.

Tiga orang pelaku ditangkap, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang diduga kuat memproduksi dokumen palsu tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah yang diduga palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban semula membayar Rp 8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah hasil pemecahan. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim,” kata Eka dikutip dari Jpnn, Senin (21/7).

Baca Juga :  Kapolresta Pekanbaru Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku utama bernama Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci.

“Tersangka ini telah membuat dan mengedarkan sertifikat tanah palsu,” ujar Bayu.

Yana bahkan mengakui kepada penyidik telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke berbagai desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan.

Tidak bekerja sendiri, Suhana dibantu oleh Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru, yang berperan mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Baca Juga :  Gubernur Riau Abdul Wahid: Pegawai RSUD Arifin Achmad Harus Ramah dan Senyum ke Pasien

“Setiap kali mencetak sertifikat palsu, Dedek mengaku menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta,” katanya.

Dalam pengembangan lebih lanjut, tim Satreskrim Polres Siak juga menangkap Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu melakukan desain dan editing terhadap sertifikat palsu yang dipesan oleh Dedek.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285
Asyifa Berlaga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Keluarga dan SMAN 5 Pekanbaru Kompak Beri Dukungan
Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan
Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR
Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:59 WIB

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285

Senin, 21 September 2026 - 21:17 WIB

Asyifa Berlaga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Keluarga dan SMAN 5 Pekanbaru Kompak Beri Dukungan

Senin, 21 September 2026 - 07:24 WIB

Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 22:45 WIB

Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR

Minggu, 20 September 2026 - 21:21 WIB

Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan

Berita Terbaru