KemenPANRB: PPPK Paruh Waktu yang Ajukan Pindah Instansi Dinyatakan Mengundurkan Diri

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dinyatakan mengundurkan diri. Ketentuan ini tertera dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Pada ASN, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar-instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri, serta atas permintaan sendiri.

Ketentuan mutasi berkaitan dengan jenis ASN. Seperti diketahui, terdapat dua jenis ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jabatan ini memiliki fungsi, aturan, serta manajemen yang berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang PNS mendapatkan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hal tersebut tidak terdapat pada manajemen PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga :  Wakapuspen TNI: Semua Unsur Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana

Tidak dimungkinkannya seorang PPPK melakukan pindah instansi ditegaskan dalam aturan terbaru Keputusan Menteri PANRB Nomor. 16 Tahun 2025.

Ketentuan Mutasi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPANRB tersebut, tertulis bahwa seorang PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dinyatakan mengundurkan diri.

“Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” demikian tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB No16 Tahun 2025 diktum ke-25.

Hal ini berbeda dengan mutasi PNS yang diatur dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 tentang Cara Pelaksanaan Mutasi. Pada aturan tersebut, pegawai pemerintah yang bisa mengajukan mutasi adalah PNS. Tidak tercantum PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu dalam aturan tersebut.

Baca Juga :  Horee! Mulai Tahun 2027, Masyarakat Bisa Cetak SKCK Sendiri Tanpa Antri di Kantor Polisi

Syarat Mutasi ASN

Berdasarkan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, tercatat beberapa syarat mutasi seorang ASN. Salah satunya adalah pegawai tersebut harus berstatus PNS, bukan PPPK.

Syarat mutasi lainnya bagi ASN adalah sebagai berikut:

1. Berstatus PNS
2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat tempat PNS tersebut berasal.**

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page