Kemnaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia untuk Pencari Kerja

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh pekerjaan tanpa memandang usia.

Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama, salah satunya adalah mengenai persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kemnaker menyatakan bahwa persyaratan usia hanya dapat diterapkan jika ada alasan khusus yang berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang bersangkutan, dan tidak boleh mengurangi kesempatan bagi individu lain untuk melamar pekerjaan.

Apakah aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan swasta saja? Yassierli menyatakan, SE tersebut juga berlaku untuk perusahaan pelat merah atau BUMN.

“(Berlaku ke BUMN?) iya, termasuk semua,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/25) dikutip dari Detik.

Selain itu, SE ini juga menegaskan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan usia atau kondisi fisik.

Baca Juga :  Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Sertijab Dirintelkam, Kabid Humas dan 4 Kapolres

Surat edaran ini juga meminta kepada para Gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait lainnya di seluruh wilayah, guna memastikan implementasi yang efektif dari kebijakan ini.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pasar kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk berkontribusi dalam dunia kerja tanpa terkendala oleh batasan usia. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page