Kemnaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia untuk Pencari Kerja

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh pekerjaan tanpa memandang usia.

Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama, salah satunya adalah mengenai persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kemnaker menyatakan bahwa persyaratan usia hanya dapat diterapkan jika ada alasan khusus yang berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang bersangkutan, dan tidak boleh mengurangi kesempatan bagi individu lain untuk melamar pekerjaan.

Apakah aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan swasta saja? Yassierli menyatakan, SE tersebut juga berlaku untuk perusahaan pelat merah atau BUMN.

“(Berlaku ke BUMN?) iya, termasuk semua,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/25) dikutip dari Detik.

Selain itu, SE ini juga menegaskan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan usia atau kondisi fisik.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Narkoba di Perawang, 1 Bandar dan 1 Kurir Anak Diamankan

Surat edaran ini juga meminta kepada para Gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait lainnya di seluruh wilayah, guna memastikan implementasi yang efektif dari kebijakan ini.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pasar kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk berkontribusi dalam dunia kerja tanpa terkendala oleh batasan usia. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya
Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter
Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG
Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:10 WIB

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:15 WIB

Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Berita Terbaru