Pj Wako Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah. Penetapan status tersebut, seiring dengan tak kunjung selesainya tumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru.

Penetapan status tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Darurat Sampah, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Selasa (14/1/2025).

Berdasarkan SK tersebut, penetapan status darurat sampah itu berlaku mulai tanggal 15-21 Januari 2025. Penetapan status itu dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.

Dalam rangka menangani darurat sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, agar menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain kendaraan operasional, DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA.

Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.

Baca Juga :  Kapolda Riau Temui Massa Ojol dan Mahasiswa, Demo Berlangsung Damai

Dalam SK Penetapan Status Darurat Sampah ini juga menegaskan bahwa bahan bakar minyak dalam pelaksanaan pengangkutan sampah dari sumber dam TPS ke TPA menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.

Begitu juga dengan tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.**

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prostitusi Terselubung Diduga Kian Berani di Pekanbaru, BASMI Riau Minta Hotel Nakal Ditindak Tegas
Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Koramil 01/Rengat Aktif Laksanakan Patroli Malam
Agar Semakin Dekat dengan Warga, Babinsa Aktif Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Babinsa Laksanakan Komsos di Bengkel Motor Warga, Ciptakan Keakraban dan Jaga Kamtibmas
Jum’at Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Kembali Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Marpoyan Damai
Klarifikasi Pemprov Riau Tak Redam Sorotan, SPKN Pertanyakan Dominasi Vendor dalam Pengadaan Rp320 Juta
Walikota Agung Nugroho Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru, SMP Negeri dan Swasta Digratiskan
Mutasi 307 ASN DPRD Riau Disorot, LBH LMP Riau Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Asas Pemerintahan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:12 WIB

Prostitusi Terselubung Diduga Kian Berani di Pekanbaru, BASMI Riau Minta Hotel Nakal Ditindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:06 WIB

Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Koramil 01/Rengat Aktif Laksanakan Patroli Malam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:05 WIB

Agar Semakin Dekat dengan Warga, Babinsa Aktif Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:04 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos di Bengkel Motor Warga, Ciptakan Keakraban dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:52 WIB

Klarifikasi Pemprov Riau Tak Redam Sorotan, SPKN Pertanyakan Dominasi Vendor dalam Pengadaan Rp320 Juta

Berita Terbaru