Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2025, Berikut Skemanya

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
  2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Juga :  Satlantas Polresta Pekanbaru Ram Check Bus Jelang Puncak Arus Mudik Nataru

Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Pembayaran THR

  • Penerima THR: Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Batas Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Besaran THR:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (Masa kerja (bulan) / 12) × 1 bulan gaji.
Baca Juga :  Berikut Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok, Korban Diserang Saat Sendirian di Ruang Ujian

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alhamdulillah! Usai Diguyur Hujan, Indeks Kualitas Udara di Pekanbaru Pagi ini Turun Drastis ke Level Baik
Listrik Padam, Warga Pekanbaru kini Bisa Lapor ke 112
Atasi Kelangkaan BBM Jenis Solar, Edy Natar Usul Segera Bentuk Satgas Mafia Solar di Riau
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Jalan di Perumahan yang Dibangun dengan APBD Tak Boleh Ditutup Portal
PT SPR di Bawah Muhammad Haris: Pintu Keterbukaan Dibuka, Kinerja Anak Usaha Jadi Sorotan
Penunjukan Darwin sebagai Plt Kepala SMAN 3 Siak Hulu Dipertanyakan, BASMI Riau Soroti Mekanisme dan Administrasi
BRI Rengat Hadirkan Special Program BRI x FC Barcelona, Ada Kesempatan Exclusive Trip ke Spanyol
Kualitas Udara Membaik, Siswa di Pekanbaru Berpeluang Kembali Tatap Muka pada Rabu 23 September

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:49 WIB

Alhamdulillah! Usai Diguyur Hujan, Indeks Kualitas Udara di Pekanbaru Pagi ini Turun Drastis ke Level Baik

Rabu, 23 September 2026 - 22:41 WIB

Atasi Kelangkaan BBM Jenis Solar, Edy Natar Usul Segera Bentuk Satgas Mafia Solar di Riau

Rabu, 23 September 2026 - 09:45 WIB

Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Jalan di Perumahan yang Dibangun dengan APBD Tak Boleh Ditutup Portal

Rabu, 23 September 2026 - 08:52 WIB

PT SPR di Bawah Muhammad Haris: Pintu Keterbukaan Dibuka, Kinerja Anak Usaha Jadi Sorotan

Rabu, 23 September 2026 - 07:55 WIB

Penunjukan Darwin sebagai Plt Kepala SMAN 3 Siak Hulu Dipertanyakan, BASMI Riau Soroti Mekanisme dan Administrasi

Berita Terbaru