Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2025, Berikut Skemanya

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
  2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Juga :  Data Simpanan Pemda Kemendagri-BI Beda, Purbaya: Uang Rp18 T ke Mana?

Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Pembayaran THR

  • Penerima THR: Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Batas Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Besaran THR:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (Masa kerja (bulan) / 12) × 1 bulan gaji.
Baca Juga :  Bukti Kedekatan dengan Masyarakat, Ditlantas Polda Riau Ajak Pengunjung CFD Tertib Berlalu Lintas dan Hijaukan Lingkungan

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah
Meriahkan HUT Pekanbaru ke 242, PLN Beri Diskon 50 Persen Naik Daya Listrik kepada Pelanggan
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib
Siswi SMAN 5 Pekanbaru Borong Tiga Medali pada SEASA Championship 2026 di Taiwan
Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Pembinaan Spiritual, Warga Binaan Buddha Terima Buku Keagamaan
Resmi Dibuka, Ribuan Pencari Kerja Serbu Pekanbaru Job Fair 2026 di Mall SKA
Polsek Lirik Pantau Pertumbuhan Jagung Binaan, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Lirik Aktif Kawal Program Budidaya Ikan Nila dan Lele Binaan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:56 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Meriahkan HUT Pekanbaru ke 242, PLN Beri Diskon 50 Persen Naik Daya Listrik kepada Pelanggan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:14 WIB

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:47 WIB

Siswi SMAN 5 Pekanbaru Borong Tiga Medali pada SEASA Championship 2026 di Taiwan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:58 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Pembinaan Spiritual, Warga Binaan Buddha Terima Buku Keagamaan

Berita Terbaru

Daerah

Kejagung Segel Gudang Sepeda Motor Listrik BGN di Bogor

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:13 WIB