SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Seorang pelajar laki-laki bernama Reyhan Apprilian (16), meninggal dunia setelah diduga dikeroyok.
Kejadian dimulai dari permainan perang sarung antar kelompok di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Senin (3/3/2025) malam.
Dikutip daeri Tribunpekanbaru, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra menyebut, empat orang diduga pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lebih lanjut oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah 4 orang diduga pelaku yang kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025).
Peristiwa tragis tersebut bermula dari sebuah permainan perang sarung yang dilakukan Reyhan bersama kelompoknya dengan kelompok lain.
Awalnya, permainan tersebut diadakan satu lawan satu, namun kemudian aturan berubah menjadi enam lawan enam.
Dalam duel tersebut, kelompok korban kalah dan melarikan diri, meninggalkan Reyhan yang akhirnya menjadi sasaran amukan kelompok lawan.
“Setelah kelompok korban kabur, tinggal korban yang melawan sendiri. Dari pelaku ini ada yang memukul korban dengan tangan, ada yang menggunakan sarung secara bersama-sama. Karena jumlah yang tidak seimbang, korban pun tidak berdaya dan tumbang,” ungkap Bery.
Reyhan yang sudah terkapar tak berdaya sempat dilarikan ke RS Awal Bros, namun nyawanya tak tertolong.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rumbai, berharap agar kasus ini segera terungkap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai bergerak untuk mencari para pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda pada.
Para pelaku yang diamankan adalah BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rumbai.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. **
Editor : Reza


























