SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) menyampaikan surat kepada Kepala KPKNL II Jakarta, terkait keberatan atas limit harga lelang yang ditentukan BRI cabang Kramat pada Senin (2/11/2026).
Kuasa hukum debitur melalui Ketua LBH LMP, Adek Erfil Manurung SH dan Usamah Khan ST SH MH menyampaikan secara tertulis bahwa KPKNL II wajib memeriksa kewajaran dokumen lelang untuk tanggal 4 November 2026, yaitu laporan penilaian sesuai PMK 27/2016. Bila dokumen apraisalnya bermasalah akan berpotensi risiko hukum, yakini lelang bermasalah.
“Bila pelaksanaan lelang bukan harga apraisal tapi harga sisa hutang, ada risiko dugaan perbuatan melawan hukum” jelas Adek Erfil Manurung SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari dan tanggal yang sama, LBH LMP juga memberikan somasi kedua kepada Pimcab BRI cabang Kramat, Gusti Muhamad Hervi Novelsyah sehubungan penentuan nilai limit lelang dan prosedur sesuai ketentuan di Indonesia.
Pihak LBH LMP selaku kuasa hukum debitur, menyampaikan kepada awak media, akan melakukan upaya hukum gugatan PMH bila lelang dilakukan tidak mengacu penilaian harga apraisal. (Fa)


























