Polri Tertibkan Debt Collector, Dorong Legalitas Profesi dan Cegah Aksi Premanisme

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector guna mencegah praktik premanisme di masyarakat. Penataan tersebut mencakup legalitas, standar kompetensi, serta pengawasan agar kegiatan penagihan berlangsung profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Rudy Safirudin mendukung perubahan nomenklatur profesi tersebut. Menurutnya, debt collector dapat diarahkan menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset dengan kepastian hukum yang jelas.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional. Tugas tersebut juga harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Senin, 2 November 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korbinmas Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Pertemuan di Jakarta itu turut melibatkan sejumlah praktisi untuk membahas penataan profesi penagihan.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka

Rudy menilai perubahan nama profesi harus diikuti pembenahan sistem agar tidak berhenti sebagai pergantian istilah semata. Karena itu, diperlukan regulasi mengenai kelembagaan, sertifikasi, kode etik, standar kompetensi, hingga mekanisme pengawasan petugas.

Kebutuhan penataan tersebut muncul karena praktik penagihan masih kerap menimbulkan persoalan dan keresahan di tengah masyarakat. Permasalahan yang disoroti meliputi intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan yang bergerak dalam industri pembiayaan. Polri pun mendorong pembentukan sistem yang mampu melindungi konsumen sekaligus memastikan kegiatan penagihan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  The Trump Administration's Legacy in World Politics: An Assessment

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik,” katanya.

Salah satu gagasan dalam pembahasan tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan terintegrasi. Konsep ini mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa Polri, tetapi memiliki fungsi dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan.

Melalui rancangan tersebut, petugas nantinya diarahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan kegiatan penagihan di lapangan. Mereka juga diharapkan memiliki sertifikasi kompetensi serta kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Selain peningkatan kompetensi, penataan profesi tersebut turut menekankan kewajiban petugas untuk menghormati hak dan perlindungan konsumen. Setiap tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perbuatan yang mempermalukan debitur tetap dilarang dalam pelaksanaan penagihan.

Baca Juga :  Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Lakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 0302/Inhu

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” ucapnya.

Menurut Rudy, penataan tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Pendekatan ini mengutamakan pembinaan, kolaborasi, serta penguatan kepatuhan hukum dalam kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Melalui langkah tersebut, Polri berharap praktik penagihan yang selama ini menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi profesi yang tertib. Penataan itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan mendukung industri pembiayaan yang sehat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sukoharjo dan 3 Personil Dinonaktifkan Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Pembalut Kena Pajak, Komnas Perempuan Geram
DPR Usul Pembentukan TGPF Usut Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo
Tak ada Kaitan dengan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, 17 HP hingga Drone Dikembalikan, CCTV Masih Ditahan
Pesantren di Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi: Santriwati Ditodong Senjata, Balita Ikut Dibawa
Todongkan Senjata Laras Panjang ke Santriwati saat Geledah Ponpes, Komnas HAM Desak Propam Polri Periksa Aparat
Usai Gerebek 3 Anggota DPRD Gerindra Pesta Narkoba, 7 Anggota Polisi Dimutasi
AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Singgung Hati Nurani dan Prinsip

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:19 WIB

Polri Tertibkan Debt Collector, Dorong Legalitas Profesi dan Cegah Aksi Premanisme

Senin, 2 November 2026 - 18:36 WIB

Kapolres Sukoharjo dan 3 Personil Dinonaktifkan Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

Pembalut Kena Pajak, Komnas Perempuan Geram

Senin, 2 November 2026 - 13:17 WIB

Tak ada Kaitan dengan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, 17 HP hingga Drone Dikembalikan, CCTV Masih Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 06:44 WIB

Pesantren di Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi: Santriwati Ditodong Senjata, Balita Ikut Dibawa

Berita Terbaru

Daerah

Pembalut Kena Pajak, Komnas Perempuan Geram

Senin, 2 Nov 2026 - 15:19 WIB

You cannot copy content of this page