SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector guna mencegah praktik premanisme di masyarakat. Penataan tersebut mencakup legalitas, standar kompetensi, serta pengawasan agar kegiatan penagihan berlangsung profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Rudy Safirudin mendukung perubahan nomenklatur profesi tersebut. Menurutnya, debt collector dapat diarahkan menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset dengan kepastian hukum yang jelas.
“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional. Tugas tersebut juga harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Senin, 2 November 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korbinmas Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Pertemuan di Jakarta itu turut melibatkan sejumlah praktisi untuk membahas penataan profesi penagihan.
Rudy menilai perubahan nama profesi harus diikuti pembenahan sistem agar tidak berhenti sebagai pergantian istilah semata. Karena itu, diperlukan regulasi mengenai kelembagaan, sertifikasi, kode etik, standar kompetensi, hingga mekanisme pengawasan petugas.
Kebutuhan penataan tersebut muncul karena praktik penagihan masih kerap menimbulkan persoalan dan keresahan di tengah masyarakat. Permasalahan yang disoroti meliputi intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan yang bergerak dalam industri pembiayaan. Polri pun mendorong pembentukan sistem yang mampu melindungi konsumen sekaligus memastikan kegiatan penagihan berjalan sesuai aturan.
“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik,” katanya.
Salah satu gagasan dalam pembahasan tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan terintegrasi. Konsep ini mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa Polri, tetapi memiliki fungsi dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan.
Melalui rancangan tersebut, petugas nantinya diarahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan kegiatan penagihan di lapangan. Mereka juga diharapkan memiliki sertifikasi kompetensi serta kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Selain peningkatan kompetensi, penataan profesi tersebut turut menekankan kewajiban petugas untuk menghormati hak dan perlindungan konsumen. Setiap tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perbuatan yang mempermalukan debitur tetap dilarang dalam pelaksanaan penagihan.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” ucapnya.
Menurut Rudy, penataan tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Pendekatan ini mengutamakan pembinaan, kolaborasi, serta penguatan kepatuhan hukum dalam kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Polri berharap praktik penagihan yang selama ini menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi profesi yang tertib. Penataan itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan mendukung industri pembiayaan yang sehat. **
Editor : Reza


























