Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA – Sengketa kepengurusan Pemuda Panca Marga (PPM) yang berlangsung sejak 2019 hingga kini belum menemukan penyelesaian. Konflik tersebut memunculkan tiga faksi kepengurusan dan berdampak hingga ke tingkat daerah.

Situasi itu mendorong Tim Penyelesaian Sengketa PPM, yang mengatasnamakan anak kandung Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia 1945, mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Tim meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian konflik dan mendorong terbentuknya satu kepengurusan PPM yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Tim Penyelesaian Sengketa PPM, Fadila Saputra, mengatakan surat tersebut dikirim karena konflik internal organisasi telah berlangsung sekitar delapan tahun dan belum berhasil diselesaikan.

“Kami telah mengirim surat resmi dan menyerahkan data fakta tentang sengketa PPM kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membantu menyelesaikan sengketa dan perpecahan Ormas PPM yang telah terjadi selama lebih kurang delapan tahun ini,” kata Fadila.

Menurut Fadila yang merupakan Anak Kandung Veteran Pejuang Perang Kemerdekaan RI ini, konflik tersebut bermula pada 2019 dan kemudian melahirkan tiga kelompok kepengurusan.

Baca Juga :  Innovasi Baru di Hari Pertama Sekolah, Pemko Pekanbaru Resmi Operasikan Layanan Bus Sekolah Gratis

Masing-masing kelompok dipimpin Samsudin Siregar yang disebut sebagai hasil Munas X PPM 2019, Berto Izaak Doko yang disebut sebagai hasil Munaslub PPM 2019 dan kemudian membentuk PPM-LVRI, serta Patriani Paramita Mulia yang disebut sebagai hasil Munaslub PPM 2024.

Perpecahan tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga berdampak terhadap anggota PPM di daerah yang merupakan anak dan keturunan veteran.

Fadila menyebut sengketa kepengurusan PPM seharusnya dapat berakhir setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 K/PDT/2024. Namun, menurut dia, putusan tersebut belum menyelesaikan konflik kepengurusan di internal PPM.

“Pengabaian putusan MA ini melahirkan perpecahan yang nyata di PPM,” ujarnya.

Karena itu, Tim Penyelesaian Sengketa PPM meminta pemerintah melalui kementerian terkait mengambil peran untuk memfasilitasi dialog dan mediasi antar-kelompok yang bersengketa.

Baca Juga :  Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang

“Kami bermohon kepada Presiden RI, Ayahanda Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan dan menyatukan PPM melalui kementerian terkait agar segera memfasilitasi mediasi dan menyatukan kepengurusan PPM agar tidak terjadi perpecahan lebih lanjut,” kata Fadila.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin konflik internal tersebut merusak organisasi yang memiliki keterkaitan sejarah dengan para veteran pejuang kemerdekaan.

“Kami anak dan cucu veteran pejuang kemerdekaan RI tidak ingin organisasi warisan para pendiri bangsa ini rusak karena urusan internal. Kami butuh negara hadir,” tegasnya.

Fadila juga mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri yang disebut telah memberikan perhatian dan atensi terhadap upaya penyatuan PPM secara menyeluruh.

Baca Juga :  Polres Inhu Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 33 Motor dan 2 Mobil Hasil Curian Disita

Menurutnya, penyelesaian sengketa perlu segera dilakukan untuk mencegah konflik semakin melebar dan berpotensi menimbulkan gesekan di antara anggota organisasi.

“PPM ini organisasi bersejarah dan sakral yang didirikan oleh pejuang pendiri bangsa. Negara harus tegas agar hanya ada satu kepengurusan yang sah,” katanya.

Tim Penyelesaian Sengketa PPM berharap Pemerintah dapat segera mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa melalui mekanisme mediasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan organisasi sesuai UU no 17 Tahun 2013. Dengan demikian, konflik kepengurusan dapat diselesaikan dan aktivitas organisasi kembali berjalan secara terkoordinasi di tingkat pusat maupun daerah. ** (Rls)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK
‘Drive Safe, Serve Better’, Ditlantas Polda Riau Dorong Pengemudi Angkutan Umum Utamakan Keselamatan
Pasien BPJS dan Non-BPJS Wajib Dilayani Setara, Diskes Pekanbaru Ingatkan Rumah Sakit
Pemko Pekanbaru Realisasikan Program Seragam Gratis, Penyaluran Ditargetkan di Bulan Oktober
Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira
BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik
Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:52 WIB

‘Drive Safe, Serve Better’, Ditlantas Polda Riau Dorong Pengemudi Angkutan Umum Utamakan Keselamatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Pemko Pekanbaru Realisasikan Program Seragam Gratis, Penyaluran Ditargetkan di Bulan Oktober

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira

Berita Terbaru