Klarifikasi Pemprov Riau Tak Redam Sorotan, SPKN Pertanyakan Dominasi Vendor dalam Pengadaan Rp320 Juta

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Perbedaan pandangan tajam muncul antara Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengadaan barang dan furnitur senilai Rp320.162.850. Awalnya disorot sebagai pengadaan untuk Rumah Dinas Gubernur, namun dalam klarifikasi resmi, pihak Sekretariat Daerah menyatakan barang tersebut diperuntukkan bagi lingkungan perkantoran Setda — bukan tempat tinggal dinas.

Kontradiksi ini justru membuka ruang pengawasan lebih luas terhadap pola pengadaan barang dan jasa serta transparansi belanja daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Melalui DPP SPKN sebut ada pola monopoli dan penyimpangan prosedur dalam surat permintaan konfirmasi ketidakwajaran dengan nomor 066/Konf‑DPP‑SPKN/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, DPP SPKN yang diwakili Sekretaris Jenderal, Frans Sibarani, menyoroti dominasi yang terus berulang oleh satu penyedia jasa, yaitu CV. Sultan Hamdan Halmahira.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Frans Sibarani katakan Perusahaan ini tercatat menjadi pelaksana pengadaan senilai Rp677 juta pada tahun 2024, dengan rincian barang bernilai tinggi seperti tempat tidur senilai Rp148 400 000 dan karpet senilai Rp189 600 000. Selain itu, perusahaan yang sama juga mengerjakan hingga 21 kegiatan lain di lingkungan yang sama.

Baca Juga :  Apresiasi Jajaran Satlantas Polres Kampar, Tersangka Irsanda Dilimpahkan ke JPU

Sebut Frans ada empat indikasi kuat ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut

1. Dominasi penyedia jasa terindikasi monopoli terselubung dan dugaan hubungan istimewa dengan pejabat pengelola pengadaan.

2. Pemecahan paket nilai transaksi diduga dipisah‑pisah agar tidak masuk ambang batas lelang terbuka.

3. Rekayasa spesifikasi syarat teknis disusun sedemikian rupa sehingga hanya penyedia tertentu yang memenuhi kualifikasi di E‑Katalog.

4. Ketidakjelasan aset lama belum ada bukti mutasi atau penghapusan aset tahun sebelumnya sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024.

Menanggapi surat konfirmasi dari DPP SPKN hal tersebut, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Riau, H. Herman, S.H., M.Si., mengeluarkan surat jawaban bernomor 1129/400.14.1.4/UM/2026 tanggal 22 Juni 2026. Inti penjelasannya membantah asumsi awal mengenai lokasi penggunaan barang:

Baca Juga :  Tanpa Pihak Ketiga, Mulai Bulan Depan Pengangkutan Sampah di Pekanbaru akan Dikelola LPS

Pengadaan barang senilai Rp320.162.850 tersebut tidak diperuntukkan bagi Rumah Dinas Gubernur, melainkan untuk kebutuhan di lingkungan kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.”

Jawaban dari pihak biro umum pemprov Riau terkait poin secara ringkas di jelaskan bahwa Pemilihan penyedia: CV. Sultan Hamdan Halmahira dipilih karena barang tersedia lengkap di E‑Katalog 5.0 dan sesuai prosedur.

Sifat pengadaan merupakan pengisian kebutuhan tambahan, bukan penggantian barang rusak atau lama.

Status aset lama semua barang tahun sebelumnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan masih berada di tempat penggunaan.

Spesifikasi teknis disusun sesuai kebutuhan riil tanpa unsur penguncian merek atau vendor tertentu.

Meskipun klarifikasi Pemprov Riau meluruskan lokasi penggunaan barang, namun bagi DPP SPKN ada beberapa hal krusial belum terjawab secara mendalam:

Baca Juga :  Polisi Temukan Narkoba yang Terkubur dalam Tanah Timbun di Pekanbaru Tanpa Tersangka

Frans Sibarani sebut tidak ada rincian survei harga pasar yang lengkap untuk menjamin kewajaran nilai barang.

Belum ada penjelasan teknis mengapa hanya satu penyedia yang terus mendominasi puluhan kegiatan di lingkungan yang sama.

Penyebutan “aset ada di tempat” belum apakah sudah disertai berita acara pemeriksaan fisik atau bukti pendukung lainnya.

Jika untuk kebutuhan kantor, ruangan mana saja yang memerlukan perabotan bernilai ratusan juta rupiah secara mendesak?

Lokasi mungkin bukan rumah dinas, namun pola yang berulang tetap sama. Kami ingin memastikan apakah ‘kebutuhan kantor’ ini benar‑benar urgen atau sekadar sarana memperlancar transaksi dengan vendor langganan,” tegas Frans Sibarani.

Pemantau dan observasi DPP SPKN
Dasar Hukum: Permendagri No. 7/2024, UU No. 1/2004, UU No. 2/2012. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jum’at Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Kembali Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Marpoyan Damai
Walikota Agung Nugroho Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru, SMP Negeri dan Swasta Digratiskan
Mutasi 307 ASN DPRD Riau Disorot, LBH LMP Riau Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Asas Pemerintahan
Ombudsman Riau Kawal SPMB 2026, Masyarakat Diminta Laporkan Kecurangan
Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru
Polsek Lirik Pantau Pembesaran 10.000 Bibit Lele Milik BUMDes Rejosari
Cegah Abrasi dan Banjir, Kodim 0302/Inhu Lakukan Aksi Nyata Bersama Warga Hijaukan Bantaran Sungai
Satgas Kodim 0302/Inhu Bangun Urat Nadi Baru Penghubung Dua Desa di Kuansing

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:22 WIB

Jum’at Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Kembali Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Marpoyan Damai

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:52 WIB

Klarifikasi Pemprov Riau Tak Redam Sorotan, SPKN Pertanyakan Dominasi Vendor dalam Pengadaan Rp320 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:50 WIB

Walikota Agung Nugroho Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru, SMP Negeri dan Swasta Digratiskan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:37 WIB

Mutasi 307 ASN DPRD Riau Disorot, LBH LMP Riau Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Asas Pemerintahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Ombudsman Riau Kawal SPMB 2026, Masyarakat Diminta Laporkan Kecurangan

Berita Terbaru