Klarifikasi Pemprov Riau Tak Redam Sorotan, SPKN Pertanyakan Dominasi Vendor dalam Pengadaan Rp320 Juta

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Perbedaan pandangan tajam muncul antara Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengadaan barang dan furnitur senilai Rp320.162.850. Awalnya disorot sebagai pengadaan untuk Rumah Dinas Gubernur, namun dalam klarifikasi resmi, pihak Sekretariat Daerah menyatakan barang tersebut diperuntukkan bagi lingkungan perkantoran Setda — bukan tempat tinggal dinas.

Kontradiksi ini justru membuka ruang pengawasan lebih luas terhadap pola pengadaan barang dan jasa serta transparansi belanja daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Melalui DPP SPKN sebut ada pola monopoli dan penyimpangan prosedur dalam surat permintaan konfirmasi ketidakwajaran dengan nomor 066/Konf‑DPP‑SPKN/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, DPP SPKN yang diwakili Sekretaris Jenderal, Frans Sibarani, menyoroti dominasi yang terus berulang oleh satu penyedia jasa, yaitu CV. Sultan Hamdan Halmahira.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Frans Sibarani katakan Perusahaan ini tercatat menjadi pelaksana pengadaan senilai Rp677 juta pada tahun 2024, dengan rincian barang bernilai tinggi seperti tempat tidur senilai Rp148 400 000 dan karpet senilai Rp189 600 000. Selain itu, perusahaan yang sama juga mengerjakan hingga 21 kegiatan lain di lingkungan yang sama.

Baca Juga :  Tanggapi Pemberitaan Terkait Ketimpangan Gaji THL, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Pekanbaru

Sebut Frans ada empat indikasi kuat ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut

1. Dominasi penyedia jasa terindikasi monopoli terselubung dan dugaan hubungan istimewa dengan pejabat pengelola pengadaan.

2. Pemecahan paket nilai transaksi diduga dipisah‑pisah agar tidak masuk ambang batas lelang terbuka.

3. Rekayasa spesifikasi syarat teknis disusun sedemikian rupa sehingga hanya penyedia tertentu yang memenuhi kualifikasi di E‑Katalog.

4. Ketidakjelasan aset lama belum ada bukti mutasi atau penghapusan aset tahun sebelumnya sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024.

Menanggapi surat konfirmasi dari DPP SPKN hal tersebut, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Riau, H. Herman, S.H., M.Si., mengeluarkan surat jawaban bernomor 1129/400.14.1.4/UM/2026 tanggal 22 Juni 2026. Inti penjelasannya membantah asumsi awal mengenai lokasi penggunaan barang:

Baca Juga :  Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy dan Bupati Rohul Pimpin Pemadaman Karhutla

Pengadaan barang senilai Rp320.162.850 tersebut tidak diperuntukkan bagi Rumah Dinas Gubernur, melainkan untuk kebutuhan di lingkungan kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.”

Jawaban dari pihak biro umum pemprov Riau terkait poin secara ringkas di jelaskan bahwa Pemilihan penyedia: CV. Sultan Hamdan Halmahira dipilih karena barang tersedia lengkap di E‑Katalog 5.0 dan sesuai prosedur.

Sifat pengadaan merupakan pengisian kebutuhan tambahan, bukan penggantian barang rusak atau lama.

Status aset lama semua barang tahun sebelumnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan masih berada di tempat penggunaan.

Spesifikasi teknis disusun sesuai kebutuhan riil tanpa unsur penguncian merek atau vendor tertentu.

Meskipun klarifikasi Pemprov Riau meluruskan lokasi penggunaan barang, namun bagi DPP SPKN ada beberapa hal krusial belum terjawab secara mendalam:

Baca Juga :  Wamenaker RI Sidak Perusahaan di Pekanbaru yang Tahan Ijazah 12 Mantan Pekerja

Frans Sibarani sebut tidak ada rincian survei harga pasar yang lengkap untuk menjamin kewajaran nilai barang.

Belum ada penjelasan teknis mengapa hanya satu penyedia yang terus mendominasi puluhan kegiatan di lingkungan yang sama.

Penyebutan “aset ada di tempat” belum apakah sudah disertai berita acara pemeriksaan fisik atau bukti pendukung lainnya.

Jika untuk kebutuhan kantor, ruangan mana saja yang memerlukan perabotan bernilai ratusan juta rupiah secara mendesak?

Lokasi mungkin bukan rumah dinas, namun pola yang berulang tetap sama. Kami ingin memastikan apakah ‘kebutuhan kantor’ ini benar‑benar urgen atau sekadar sarana memperlancar transaksi dengan vendor langganan,” tegas Frans Sibarani.

Pemantau dan observasi DPP SPKN
Dasar Hukum: Permendagri No. 7/2024, UU No. 1/2004, UU No. 2/2012. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Berlapis di SMAN 1 Pekanbaru, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Kabut Asap Belum Mereda, Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ hingga 28 Agustus, MBG Dihentikan Sementara
Kabut Asap Memburuk, Pemprov Riau Terbitkan SE Pembelajaran SMA, SMK dan SLB
Asap Masih Menyelimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan 250 Masker untuk Warga
Diduga Lokasi Penampungan Solar Subsidi Ilegal Merajalela, BASMI Riau Minta APH Lakukan Penertiban
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Tim Blue Light Patrol Polda Riau Bagikan Masker kepada Warga
Di Balik Iuran Rp385 Ribu SMAN 1 Pekanbaru: Orangtua Mengeluh, Kepsek Mengaku Tak Tahu
Kabut Asap Melanda Inhu, Disdik Terapkan Pembelajaran Daring untuk PAUD, SD dan SMP

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Dugaan Pungutan Berlapis di SMAN 1 Pekanbaru, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ hingga 28 Agustus, MBG Dihentikan Sementara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Kabut Asap Memburuk, Pemprov Riau Terbitkan SE Pembelajaran SMA, SMK dan SLB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Asap Masih Menyelimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan 250 Masker untuk Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Diduga Lokasi Penampungan Solar Subsidi Ilegal Merajalela, BASMI Riau Minta APH Lakukan Penertiban

Berita Terbaru