Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Senin (8/6/2026), di Istana Negara.

Dia berjanji akan memberikan laporan dan pandangan langsung terkait kesejahteraan buruh kepada presiden.

“Beberapa hal yang mungkin nanti, karena saya kan langsung memberikan laporan ke Bapak Presiden melalui koordinasi dengan Pak Mensesneg,” kata Said, saat memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah hal yang akan dilaporkan kepada Presiden salah satunya berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Menurutnya, pertumbuhan ini harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata.

“Dalam pandangan kami, pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan, setiap orang punya kesempatan. Kalau bahasa kami yang sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami,” katanya.

Baca Juga :  Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Wamenaker Noel: Semoga Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Sementara itu terkait kesejahteraan buruh, Said Iqbal memandang bahwa ke depan kesejahteraan buruh meliputi kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

Pandangan-pandangan tersebut, kata Said Iqbal, akan disampaikan kepada Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan dalam analisa kebijakan.

“Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan, memberikan saran-saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Said Iqbal juga akan menyampaikan pandangannya terkait upah layak bagi para buruh. Termasuk juga terkait pekerja buruh migran yang saat ini menurutnya masih memerlukan perlindungan dari negara.

Baca Juga :  Mudik Lebih Aman, Penitipan Kendaraan di Polsek Payung Sekaki Dibuka Bagi Masyarakat Sekitar

“Hal-hal ini yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan. Tentu saya akan mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan,” ujarnya.

Outsourcing Dihapus

Tidak hanya itu, Said Iqbal juga akan mengawal pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, dirinya akan memastikan bahwa dalam rancangan itu outsourcing atau pekerja alih daya bisa dihapus.

“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing atau pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. kalau lah tidak bisa sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalnya hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” katanya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Gunakan APBN

Lebih lanjut, juga akan melakukan pembahasan terkait upah layak. Menurutnya jika pekerja mendapatkan upah layak maka dapat memiliki daya beli.

“Persoalan yang kita hadapi sekarang ini masyarakat termasuk buruh daya belinya menurun. Meningkatkan daya beli salah satu faktor instrumen yang paling penting adalah upah yang layak,” tuturnya.

“Upah layak juga menjadi bagian dari yang dalam waktu dekat ini perlu digali, yang dimasukan dalam UU Ketenagakerjaan,” tuturnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page