SUARANEWS86.COM || PELALAWAN – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti maraknya aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga dijadikan kedok praktik perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan, untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (1/6/2026), Frans menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai sumber, aktivitas Gelper yang diduga mengandung unsur perjudian disebut beroperasi di sejumlah kecamatan, di antaranya Pangkalan Kerinci, Ukui, Segati, Bukit Kusuma, Teluk Meranti (Toro Jaya), Kerinci, hingga wilayah lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang kami terima dari berbagai sumber menyebutkan bahwa meja-meja Gelper yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut. Jika informasi ini benar, tentu menjadi ancaman serius bagi moralitas masyarakat dan ketertiban umum,” ujar Frans.
Menurutnya, DPP SPKN akan melakukan penelusuran langsung guna memastikan validitas informasi yang beredar. Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka diperlukan tindakan tegas dari aparat guna menghindari keresahan yang semakin meluas di tengah masyarakat.
Frans juga mengungkapkan bahwa sejumlah nama dan inisial yang diduga terkait dengan pengelolaan aktivitas Gelper tersebut telah beredar di tengah masyarakat. Ia meminta aparat kepolisian melakukan pendalaman dan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kapolri telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik darat maupun online, harus ditindak tegas tanpa toleransi. Karena itu, kami meminta Kapolres Pelalawan segera mengambil langkah konkret apabila ditemukan adanya unsur perjudian. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Frans mengingatkan bahwa praktik perjudian merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Perjudian memiliki dampak sosial yang sangat besar, mulai dari rusaknya perekonomian keluarga hingga terganggunya ketertiban masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus ikut mengawasi dan mendorong penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dugaan Praktik Serupa di Sejumlah Daerah
Selain di Kabupaten Pelalawan, DPP SPKN mengaku menerima informasi mengenai dugaan aktivitas serupa yang disebut-sebut juga terjadi di sejumlah daerah lain di Provinsi Riau, seperti Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, serta wilayah Tapung, Kabupaten Kampar.
Meski demikian, Frans menegaskan seluruh informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui penelusuran lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat. Jika terbukti melanggar hukum, maka seluruh praktik perjudian harus ditutup tanpa pandang bulu, baik di Pelalawan maupun daerah lain di Provinsi Riau,” pungkasnya. (Fa)























