SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Aktivis Frans Sibarani selaku Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberantas aktivitas gelanggang permainan (Gelper) yang diduga kuat bermuatan praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Pekanbaru, Kamis (28/05/2026), Frans menilai maraknya aktivitas Gelper tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial serius di tengah masyarakat.
“Menurut kami, kondisi ini sangat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat serta menjadi ancaman serius bagi moralitas dan ketertiban umum di Kabupaten Pelalawan,” ujar Frans Sibarani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan hasil pantauan media, aktivitas perjudian berkedok Gelper kembali marak beroperasi, khususnya di Kecamatan Ukui.
“Dalam beberapa hari terakhir, kami menerima banyak informasi bahwa praktik perjudian bermodus gelanggang permainan kembali bebas beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Kecamatan Ukui,” terangnya.
Frans juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum setempat yang dinilai belum melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
“Praktik perjudian ini diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, sehingga menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” katanya.
Berdasarkan penelusuran tim media, terdapat sejumlah titik lokasi Gelper yang diduga masih beroperasi di Kecamatan Ukui, di antaranya:
Satu lokasi di Jalan Lintas Timur Ukui, tidak jauh dari Mapolsek Ukui.
Tujuh lokasi di Toro Jaya Ukui.
Empat lokasi di Toro Regar Ukui.
Dua lokasi di Bagan Limau Ukui.
Frans menambahkan, pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap aktivitas Gelper tersebut disebut-sebut berinisial P dan S.
“Dari pantauan awak media di lapangan, aktivitas Gelper tersebut diduga dikendalikan oleh oknum berinisial P dan S,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Frans juga mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait komitmen pemberantasan perjudian di Indonesia.
“Pesan Kapolri sangat jelas, segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi online, harus ditindak tanpa toleransi.
Bahkan Kapolri menegaskan akan mencopot pejabat yang terbukti membiarkan praktik perjudian,” ungkap Frans.
Ia menegaskan, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Semua bentuk perjudian tanpa izin merupakan tindak pidana kejahatan yang harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Frans Sibarani meminta Polres Pelalawan segera mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh lokasi Gelper yang masih beroperasi.
“Melalui pemberitaan ini, kami meminta pihak Kepolisian Resor Pelalawan segera menindak dan menutup aktivitas Gelper yang saat ini masih beroperasi sesuai informasi yang telah kami sampaikan,” tutupnya. (***Red)
























