Tim Resmob Polrestabes Medan Ringkus 4 Orang Pelaku Begal Sadis

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tim Resmob Polrestabes Medan menangkap empat pelaku kejahatan jalanan (begal) yang kerap beraksi terowongan, Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Keempat pelaku begal yang ditangkap itu berinisial P alias C (17), FOA alias O (17), IS alias W (29), dan IS alias I (19). Saat ini para pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa empat senjata tajam, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang ditemukan di rumah salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, mengatakan keempat pelaku kejahatan jalanan itu ditangkap menindaklanjuti dari sejumlah laporan masyarakat.

“Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi begal dan curanmor di wilayah Medan dan Deliserdang,” katanya, Senin (11/5).

Ia mengungkapkan, keempat pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Anggota masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah nama lain yang disebut terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Galaksi Yakusa Pers Layangkan Surat Keberatan Terbuka ke UNIBA
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan
Waspada CS Palsu! INDODAX Ingatkan Pengguna Bahaya Phishing dan Social Engineering di Era AI
Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan
Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru
TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka
Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:22 WIB

PT. Galaksi Yakusa Pers Layangkan Surat Keberatan Terbuka ke UNIBA

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WIB

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:13 WIB

Waspada CS Palsu! INDODAX Ingatkan Pengguna Bahaya Phishing dan Social Engineering di Era AI

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru

Berita Terbaru

Pekanbaru

SPMB 2026 Membludak, SMAN 4 Pekanbaru Jadi Rebutan Calon Siswa

Sabtu, 27 Jun 2026 - 20:09 WIB