Polisi Bongkar Jaringan Scamming Internasional di Surabaya, 44 Orang Tersangka Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Polisi membongkar jaringan penipuan online (scamming) internasional di sejumlah lokasi di Surabaya pada Jumat, (8/5). Dalam operasi besar-besaran ini, petugas mengamankan total 44 tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa jaringan ini didominasi oleh warga negara asing (WNA). Rincian tersangka meliputi 30 WN Cina, 7 WN Taiwan, 4 WN Jepang, dan 3 WNI.

“Mereka bermarkas di empat lokasi berbeda, yaitu Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N, Jalan Embong Kenongo, Jalan Darmo Permai I di Surabaya, serta satu lokasi di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah,” jelas Luthfie.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu WNA berinisial Shion dan Akai.

Baca Juga :  Kabur Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembaki Mobil Debt Collector bawa Sabu 1 Kg

Sementara itu, korban terakhir yang berhasil diselamatkan adalah dua warga negara Jepang bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori.

Modus Lowongan Kerja Palsu dan Perdagangan Orang

Sindikat ini menjaring korban melalui aplikasi e-signal menggunakan akun bernama ‘Kurokawa’. Mereka mengiming-imingi korban dengan fasilitas perjalanan dan pekerjaan gratis.

Korban Yuria Kikuchi dijanjikan bekerja sebagai ladies company (LC) di Vietnam. Sementara Shikaura Midori ditawari posisi sebagai admin dengan jaminan tiket pulang-pergi gratis.

“Namun kenyataannya, korban justru dibawa ke Surabaya untuk disekap dan dipaksa menjadi admin operator scamming,” kata Luthfie.

Pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa kedua korban diduga telah dijual oleh pemilik akun e-signal kepada Shion dan Akai seharga 25.000 USD atau sekitar Rp 425 juta.

Baca Juga :  Terima Pembaretan, 104 Siswa Resmi Masuk Korps Bekang TNI AD

Setibanya di markas, paspor dan alat komunikasi korban langsung disita agar tidak bisa menghubungi keluarga.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku memberikan tekanan psikologis kepada korban agar terus bekerja. Jika ada korban yang menunjukkan tanda-tanda tidak patuh atau berusaha melarikan diri, para tersangka akan memberikan ancaman kekerasan fisik dan ancaman pengiriman ke lokasi lain yang lebih berbahaya.

Ratusan Barang Bukti Disita Dari penggerebekan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita aset dan alat operasional kejahatan dalam jumlah besar.

Barang bukti tersebut meliputi, Ratusan telepon genggam, komputer, dan laptop, handy talkie (HT) dan printer, kamus Bahasa Mandarin, seragam Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung modus penipuan, armada mobil operasional, uang tunai dalam pecahan Rupiah, Ringgit Malaysia, dan Yuan.

Baca Juga :  Aksi Heroik Bhabinkamtibmas di Inhu, Selamatkan Warga dari Ancaman Beruang Madu

Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka kini ditahan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 455 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal tersebut mencakup dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang, dan penipuan online. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Galaksi Yakusa Pers Layangkan Surat Keberatan Terbuka ke UNIBA
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan
Waspada CS Palsu! INDODAX Ingatkan Pengguna Bahaya Phishing dan Social Engineering di Era AI
Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan
Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru
TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka
Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:22 WIB

PT. Galaksi Yakusa Pers Layangkan Surat Keberatan Terbuka ke UNIBA

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WIB

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:13 WIB

Waspada CS Palsu! INDODAX Ingatkan Pengguna Bahaya Phishing dan Social Engineering di Era AI

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru

Berita Terbaru