Pelajar SMA di Aceh Babak Belur Dikeroyok Anggota TNI, Praktisi Hukum Desak Denpom Periksa Pelaku

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUARANEWS86.COM || M Ali Akbar, seorang pelajar SMA, yang juga warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, mengalami penganiayaan yang dilakukan anggota TNI. Akibatnya bagian tubuh korban lebam dan terluka.

Diduga penganiayaan dilakukan bukan dengan tangan kosong melainkan menggunakan benda tumpul, dan dilakukan lebih dari satu orang.

Aksi penganiayaan itu viral dan menjadi sorotan banyak orang, termasuk praktisi hukum Aceh Rahmat Hidayat. Rahmat mendesak kasus penganiayaan berat ini harus diusut tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara kasat mata, lebam di punggung berdasarkan foto yang tersebar diduga korban mengalami kekerasan yang cukup berat. Bahkan patut diduga kekerasan yang terjadi pada Jumat (20/2) pagi dilakukan bukan dengan tangan kosong, tetapi dengan benda tumpul. Sementara yang melakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama,” katanya, melansir dari Antara, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Polda Riau Ungkap Narkoba Jaringan Internasional

Dirinya mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh agar segera memproses dua orang oknum TNI terduga pelaku pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20) sampai ke pengadilan militer.

Atas peristiwa itu, kata dia, para pelaku pengeroyokan harus dijerat dengan ketentuan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yaitu ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.

Ayat 2 bila mengakibatkan luka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 Juta. Ayat 3 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Ayat 5, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Baca Juga :  Usai Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bika AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan

Rahmat Hidayat mengatakan, polisi militer sebagai pihak yang berwenang harus memproses kasus ini, untuk memastikan tindakan pengeroyokan oleh oknum TNI diusut secara hukum tanpa memandang bulu.

“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas,” katanya.

Ia khawatir jika kejadian seperti ini tidak ditangani dengan cepat dan tepat, hal serupa akan terus terulang. Hal ini juga bisa meruntuhkan wibawa TNI dan membuat hukum dan HAM menjadi tidak dihormati.

Rahmat juga menegaskan, pengeroyokan yang dilakukan jelas sangat berbahaya. Jika tindakan semacam ini tidak diproses secara serius, anggota TNI lainnya bisa merasa bebas melakukan kekerasan tanpa takut mendapat konsekuensi, beranggapan bahwa mereka bisa dimaafkan setelahnya.

Baca Juga :  Tiba di London, Presiden Prabowo Bangkitkan Semangat Pelajar Perantauan

Anggota TNI, kata Rahmat, harus dididik untuk bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri di lapangan. Jika anggota TNI menemukan dugaan tindak pidana, mereka harus melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan langsung melakukan pengeroyokan.

Rahmat mengingatkan bahwa ini adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga polisi militer harus segera turun tangan meski tanpa laporan formal sekalipun.

“Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Rahmat Hidayat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba
BNN: Anak Bupati AF Positif Etomidate dan Ganja, Diduga Terpapar Asap di Toilet
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pelaku Pungli Bus Rombongan Mahasiswa di Lembah Anai

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:40 WIB

BNN: Anak Bupati AF Positif Etomidate dan Ganja, Diduga Terpapar Asap di Toilet

Berita Terbaru