Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Hp di Sekolah

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melarang siswa jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau menggunakan gawai (handphone) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026.

SE itu tentang pembatasan penggunaan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau.

“Iya, kita mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau,” kata Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erisman mengatakan, dalam surat edaran tersebut pihaknya menegaskan melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Solok-Padang, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrakan dengan Truk

“Tak hanya siswa yang kita larang, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Erisman meminta seluruh satuan pendidikan SMA/SMK negeri/swasta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.

“Kami juga minta sekolah untuk menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid,” ujarnya.

“Kemudian satuan pendidikan dapat embuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon selular di gerbang utama dan ruang kelas,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Ikuti Senam Pagi, Budayakan Hidup Sehat

Selain itu, Disdik Riau juga melarang kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa membuatkonten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

“Kebijakan pembatasan ini dikecualikan jika penggunaan handphone dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan,” tegasnha.

Erisman menyebut, pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tigas bulan,mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Disdik Riau.

“Nanti dalam hal evaluasi ternyata berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Untuk efektifnya pelaksanaanya ini, tingkat satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan, dan membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Disdik Riau,” paparnya.

Baca Juga :  Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang

Untuk itu, Erisman meminta satuan pendidikan mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut kepada orang tua/wali murid.

“Kami juga mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone anak, dan memastikan akses internet sehat, tidak mengakses konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi serta konten lain yang tidak bermanfaat saat berada di rumah,” tandasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Dijangkau Jalur Darat, 13 Prajurit Kopasgat Diterjunkan Padamkan Karhutla di Kerumutan
Atasi Karhutla Riau, Pemerintah Tambah Helikopter Water Bombing dan Modifikasi Cuaca
Kualitas Udara Belum Membaik, Pemko Pekanbaru Kembali Perpanjang Sekolah Daring
Semangat Gotong Royong, LIRA Pekanbaru Berbagi Sembako untuk Warga di Jalan Muhajirin
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi Keselamatan hingga Green Policing
Mulai Hari Ini! Akses Tol Pekanbaru–Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru
Dandim 0302/Inhu Terima Tim Penyuluh 11, Bahas Pencegahan Karhutla
Tembus Asap Karhutla di Kampar, Brimob Polda Riau Dilengkapi Breathing Apparatus

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Tak Bisa Dijangkau Jalur Darat, 13 Prajurit Kopasgat Diterjunkan Padamkan Karhutla di Kerumutan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Atasi Karhutla Riau, Pemerintah Tambah Helikopter Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kualitas Udara Belum Membaik, Pemko Pekanbaru Kembali Perpanjang Sekolah Daring

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Semangat Gotong Royong, LIRA Pekanbaru Berbagi Sembako untuk Warga di Jalan Muhajirin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Mulai Hari Ini! Akses Tol Pekanbaru–Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru

Berita Terbaru