Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Hp di Sekolah

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melarang siswa jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau menggunakan gawai (handphone) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026.

SE itu tentang pembatasan penggunaan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau.

“Iya, kita mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau,” kata Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erisman mengatakan, dalam surat edaran tersebut pihaknya menegaskan melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Gugat Polda Riau Terkait Penyitaan Aset, Muflihun Ajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru

“Tak hanya siswa yang kita larang, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Erisman meminta seluruh satuan pendidikan SMA/SMK negeri/swasta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.

“Kami juga minta sekolah untuk menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid,” ujarnya.

“Kemudian satuan pendidikan dapat embuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon selular di gerbang utama dan ruang kelas,” tambahnya.

Baca Juga :  Bitcoin Menguat ke $97.000, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto

Selain itu, Disdik Riau juga melarang kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa membuatkonten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

“Kebijakan pembatasan ini dikecualikan jika penggunaan handphone dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan,” tegasnha.

Erisman menyebut, pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tigas bulan,mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Disdik Riau.

“Nanti dalam hal evaluasi ternyata berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Untuk efektifnya pelaksanaanya ini, tingkat satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan, dan membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Disdik Riau,” paparnya.

Baca Juga :  Waduh! Malaysia Klaim Tradisi Pacu Jalur, Dinas Pariwisata: Ini Milik Kuansing Riau

Untuk itu, Erisman meminta satuan pendidikan mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut kepada orang tua/wali murid.

“Kami juga mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone anak, dan memastikan akses internet sehat, tidak mengakses konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi serta konten lain yang tidak bermanfaat saat berada di rumah,” tandasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPMB 2026 Membludak, SMAN 4 Pekanbaru Jadi Rebutan Calon Siswa
Prostitusi Terselubung Diduga Kian Berani di Pekanbaru, BASMI Riau Minta Hotel Nakal Ditindak Tegas
Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Koramil 01/Rengat Aktif Laksanakan Patroli Malam
Agar Semakin Dekat dengan Warga, Babinsa Aktif Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Babinsa Laksanakan Komsos di Bengkel Motor Warga, Ciptakan Keakraban dan Jaga Kamtibmas
Jum’at Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Kembali Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Marpoyan Damai
Klarifikasi Pemprov Riau Tak Redam Sorotan, SPKN Pertanyakan Dominasi Vendor dalam Pengadaan Rp320 Juta
Walikota Agung Nugroho Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru, SMP Negeri dan Swasta Digratiskan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:09 WIB

SPMB 2026 Membludak, SMAN 4 Pekanbaru Jadi Rebutan Calon Siswa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:12 WIB

Prostitusi Terselubung Diduga Kian Berani di Pekanbaru, BASMI Riau Minta Hotel Nakal Ditindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:06 WIB

Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Koramil 01/Rengat Aktif Laksanakan Patroli Malam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:05 WIB

Agar Semakin Dekat dengan Warga, Babinsa Aktif Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:22 WIB

Jum’at Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Kembali Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Marpoyan Damai

Berita Terbaru

Pekanbaru

SPMB 2026 Membludak, SMAN 4 Pekanbaru Jadi Rebutan Calon Siswa

Sabtu, 27 Jun 2026 - 20:09 WIB