Diduga Tercemar Toksin, BPOM Minta Nestle Stop Distribusi Formula Bayi di Indonesia

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi, merespon notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Rabu, bahwa penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.

“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” katanya.

Adapun produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan Nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1.

Melansir dari Antara, Taruna mengatakan, hingga kini, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut. Meskipun hasil pengujian menunjukkan tidak terdeteksi cemaran, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan konsumen produk, yakni para bayi.

Selain itu, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.

Baca Juga :  Menteri HAM Natalius Pigai Sarankan Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak Diterapkan Diseluruh Indonesia

Adapun EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengeluarkan peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.

Dia menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.

“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” katanya.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

Baca Juga :  Galian C di Desa Petani Kecamatan Mandau Diduga Kebal Hukum, Ada Dugaan Setoran Lancar ke Oknum APH

Pihaknya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.

BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Taruna mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’
Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari
Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG
Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN
Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:51 WIB

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:07 WIB

Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru