Presiden Prabowo Intruksikan Buka Kembali Jalur Distribusi Gas LPG 3 Kg ke Pedagang Eceran

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk kembali membuka jalur distribusi gas LPG 3 kg ke pedagang eceran. Hal itu merespons terjadinya antrean di sejumlah distributor resmi LPG 3 kg di sejumlah daerah.

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dasco membantah jika instruksi larangan distribusi gas LPG 3 kg ke pedagang eceran keluar dari mulut Prabowo. Meski demikian, Prabowo tetap turun tangan untuk memperbaiki kondisi kepadatan antrean akibat kelangkaan gas LPG 3 kg ini.

“Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,” katanya.

Prabowo juga memberikan instruksi agar para pedagang eceran dijadikan bagian dari pangkalan distribusi gas LPG 3 kg. Sehingga, harga gas LPG 3 kg yang beredar di masyarakat tidak jauh berbeda dibanding harga aslinya.

“Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” kata Dasco.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Ultimatum Kapolri: Satu Bulan Bereskan Oknum Polisi Nakal, Tak Ada Ampun Lagi?

Wakil Ketua DPR RI itu juga menyampaikan bahwa aturan mengenai distribusi LPG akan terus diperbaiki dan direvisi seiring terbukanya jalur peredaran LPG ke publik. Namun yang terpenting, Prabowo berharap, kata Dasco, agar pedagang gas LPG 3 kg eceran dapat kembali berjualan mulai saat ini.

“Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” katanya.

Dasco membantah adanya kelangkaan gas LPG 3 kg di Pertamina. Oleh karenanya, dia menjamin jika distribusi LPG 3 kg ke pedagang eceran dapat segera dilakukan.

Baca Juga :  Seragam Gratis Disalurkan Oktober, Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam

“Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” katanya.**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page