Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Peristiwa ini Tak Pernah Terjadi Sejak Berdirinya KPK

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai ada kejanggalan dari perubahan status penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Menurutnya, kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” kata dia, Minggu (22/3/2026).

Menurut Praswad, kondisi ini bisa berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, semua tahanan KPK berpotensi mengajukan hal yang sama.

“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ungkap dia.

Praswad berpendapa, tidak boleh lagi ada praktik seperti ini. Sebab, keputusan ini merupakan sebuah keistimewaan yang didapat oleh tersangka kasus korupsi.

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” kata Praswad.

Baca Juga :  Pegawai Setwan Sebanyak 30 Orang Telah Kembalikan Uang Korupsi SPPD Fiktif Rp 2,17 Miliyar

Menurutnya, sekecil apapun bentuk perlakuan berbeda, akan menjadi preseden buruk. Sangat memungkinkan di kemudian hari ada tersangka yang menuntut perlakuan yang sama. Apabila dibiarkan, integritas penegakan hukum semakin terkikis dan tidak lagi berdiri diatas prinsip keadilan, tapi sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan.

“Praktik semacam ini juga akan memperlemah efek jera (deterrent effect) dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ketika pelaku melihat adanya ruang keistimewaan, maka pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas menjadi kehilangan maknanya,” tandasnya. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel
Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK
Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Selesai jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
MAKI Sentil KPK Terkait Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Keputusan Langka dan Janggal
Pakar: Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah Berpotensi Tumpulkan Logika Publik
Istimewa! Yaqut Satu-satunya Tahanan KPK yang Mendapat Izin Lebaran di Rumah, Ada Apa dengan KPK?
KPK Ubah Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:04 WIB

Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:01 WIB

Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:08 WIB

Selesai jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 11:28 WIB

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Peristiwa ini Tak Pernah Terjadi Sejak Berdirinya KPK

Berita Terbaru