SUARANEWS86.COM — Sebanyak 30 pegawai di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau telah mengembalikan uang korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif ke penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
Pengembalian dilakukan setelah Direktur Reskrimsus Pokda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan bersama Kepala Subdit III Tipikor Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mendatangi gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).
“Senin (kemarin) ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif dengan nilai Rp2.179.934.000,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (22/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pengembalian tersebut, hingga kini uang tunai yang telah disita oleh penyidik, jumlahnya bertambah menjadi Rp9.286.523.500. Uang itu akan jadi barang bukti dalam penanganan perkara.
Jumlah uang itu diharapkan akan terus bertambah karena masih ada ratusan penerima aliran dana SPPD fiktif yang belum mengembalikan ke penyidik.
Kombes Ade menjelaskan ada tiga klaster penerima uang korupsi SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan honorer di Setwan Riau.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya




























